Berita

MA Santosa/ist

Walau Ditangkal, Petinggi Greenpeace Bisa Masuk Indonesia

SABTU, 15 OKTOBER 2011 | 18:12 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi telah menangkal kehadiran aktivis Greenpeace dari Inggris, Andy Tait. Tetapi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, dikabarkan memberikan perlindungan ketika Andy menginjakkan kaki di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu pagi (15/10).

Mas Achmad Santosa saat berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi kembali untuk dimintai konfirmasi mengenai kabar itu.

Sebelumnya, diperoleh kabar yang mengatakan Mas Achmad Santosa yang biasa disapa Ota membantah dirinya memberikan perlindungan untuk Andy. Menurut Ota, dirinya hanya fly over di Halim Perdanakusuma.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB tadi. Andy tiba di Indonesia karena mengubah nama dari dari Andrew John Tait menjadi Andrew Ross Tait. Tetapi pemalsuan itu diketahui petugas Imigrasi di Halim Perdanakusuma.

Namun, menurut informasi itu, Ota meminta petugas Imigrasi membebaskan Andy karena Andy akan menghadiri sebuah konferensi di Jambi. Paspor Andi difotokopi sebelum akhirnya dia terbang dengan menggunakan charter flight.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Najib mengecam bila Ota memang membekingi Andy Tait.

Itu merupakan kesalahan fatal karena penangkalan Andy ke Indonesia sesuai UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Sebelum ini, Kantor Imigrasi juga mendeportasi Direktur Eksekutif cabang Inggris John Bernard Sauven.

"Tindakan ini di luar kewenangan. Dia (Ota) tidak dibenarkan melakukan intervensi pihak Imigrasi. Apalagi orang yang masuk dalam daftar tangkal itu membahayakan keamanan negara," tegas politis Partai Amanat Nasional (PAN) ini kepada wartawan (Sabtu, 15/10).

“Dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Satgas Mafia Pemberantasan Hukum. Jika ditemukan pelanggaran, Mas Achmad Santosa bisa dilaporkan ke aparat hukum," kata dia lagi.

Secara terpisah, pengamat hukum dan tata negara Margarito Kamis juga menyesalkan hal ini.

"Seharusnya Satgas Mafia Hukum meluruskan hukum," ujar Margarito, Sabtu (15/10). Tindakan seperti ini, sebutnya, sama dengan menjual negara kepada pihak lain. Bila benar memberikan perlindungan untuk Andy Tait, menurut Margarito, sudah sepatutnya Mas Achmad Santosa dipecat Presiden SBY.

"Kalau itu benar, Presiden SBY tidak usah ragu lagi," demikian Margarito. [guh]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya