Berita

MA Santosa/ist

Walau Ditangkal, Petinggi Greenpeace Bisa Masuk Indonesia

SABTU, 15 OKTOBER 2011 | 18:12 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Pemerintah Indonesia melalui Kantor Imigrasi telah menangkal kehadiran aktivis Greenpeace dari Inggris, Andy Tait. Tetapi anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, dikabarkan memberikan perlindungan ketika Andy menginjakkan kaki di Bandara Halim Perdanakusuma, Minggu pagi (15/10).

Mas Achmad Santosa saat berita ini diturunkan tidak dapat dihubungi kembali untuk dimintai konfirmasi mengenai kabar itu.

Sebelumnya, diperoleh kabar yang mengatakan Mas Achmad Santosa yang biasa disapa Ota membantah dirinya memberikan perlindungan untuk Andy. Menurut Ota, dirinya hanya fly over di Halim Perdanakusuma.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa peristiwa ini terjadi sekitar pukul 05.00 WIB tadi. Andy tiba di Indonesia karena mengubah nama dari dari Andrew John Tait menjadi Andrew Ross Tait. Tetapi pemalsuan itu diketahui petugas Imigrasi di Halim Perdanakusuma.

Namun, menurut informasi itu, Ota meminta petugas Imigrasi membebaskan Andy karena Andy akan menghadiri sebuah konferensi di Jambi. Paspor Andi difotokopi sebelum akhirnya dia terbang dengan menggunakan charter flight.

Anggota Komisi I DPR Muhammad Najib mengecam bila Ota memang membekingi Andy Tait.

Itu merupakan kesalahan fatal karena penangkalan Andy ke Indonesia sesuai UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Sebelum ini, Kantor Imigrasi juga mendeportasi Direktur Eksekutif cabang Inggris John Bernard Sauven.

"Tindakan ini di luar kewenangan. Dia (Ota) tidak dibenarkan melakukan intervensi pihak Imigrasi. Apalagi orang yang masuk dalam daftar tangkal itu membahayakan keamanan negara," tegas politis Partai Amanat Nasional (PAN) ini kepada wartawan (Sabtu, 15/10).

“Dalam waktu dekat Komisi I akan memanggil Satgas Mafia Pemberantasan Hukum. Jika ditemukan pelanggaran, Mas Achmad Santosa bisa dilaporkan ke aparat hukum," kata dia lagi.

Secara terpisah, pengamat hukum dan tata negara Margarito Kamis juga menyesalkan hal ini.

"Seharusnya Satgas Mafia Hukum meluruskan hukum," ujar Margarito, Sabtu (15/10). Tindakan seperti ini, sebutnya, sama dengan menjual negara kepada pihak lain. Bila benar memberikan perlindungan untuk Andy Tait, menurut Margarito, sudah sepatutnya Mas Achmad Santosa dipecat Presiden SBY.

"Kalau itu benar, Presiden SBY tidak usah ragu lagi," demikian Margarito. [guh]


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

Pramono Klaim 96 Persen Warga Ingin CFD Rasuna Said Berlanjut

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:20

Garuda Institute Minta BGN Utamakan Kualitas daripada Kuantitas

Minggu, 07 Juni 2026 | 10:12

Balas Serangan AS, Iran Gempur Pangkalan Bahrain dan Kuwait

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:58

Ditjenpas Benahi Overkapasitas dan Tingkatkan Keamanan Lapas

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:54

Paus Leo XIV Sebut Perang AS-Iran Tidak Adil

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:11

Bukan Sekadar Ganti Pejabat, Reshuffle Kabinet Harus Pulihkan Ekonomi

Minggu, 07 Juni 2026 | 09:00

Bupati Pati Sudewo Ditahan di Rutan Semarang Jelang Sidang Dua Perkara

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:56

Suhud Alynudin Akan Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Senin Besok

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:27

Koperasi Didorong Masuk Ekosistem Industri Gula

Minggu, 07 Juni 2026 | 08:02

Gus Salam Serap Aspirasi Nahdliyin Sulsel Jelang Muktamar NU

Minggu, 07 Juni 2026 | 07:52

Selengkapnya