Berita

Diluruskan, Kasus Heroin Nur Bidayati di Guangzhou

KAMIS, 22 SEPTEMBER 2011 | 15:35 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Berita mengenai Nur Bidayati, WNI yang dijatuhi hukuman mati di China karena kedapatan membawa 985 gram heroin, diklarifikasi oleh Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan WNI/TKI di luar negeri.

Jurubicara Satgas, Humphrey Djemat, meluruskan kisah sebenarnya. Dia menerangkan, Nur Bidayati ditangkap di Baiyun International Airport Guangzhou RRC pada tanggal 17 Desember 2008 karena membawa narkoba sejenis heroin seberat 985 gram. Perempuan itu dianggap sebagai kurir narkoba.

"Nur Bidayati pada saat ditangkap bukanlah TKW melainkan berstatus sebagai WNI biasa," terang Humphrey dalam klarifikasi tertulisnya ke Rakyat Merdeka Online, Kamis petang (22/9).


Menurutnya, KJRI Guangzhou telah melakukan langkah-langkah dengan mengirimkan Nota Diplomatik kepada kantor Biro Anti Penyeludupan Kota Guangzhou agar Nur Bidayati diperlakukan dengan baik dan adil. Pihak KJRI juga mengupayakan penerjemah dan pengacara dalam pemeriksaan yang bersangkutan. Selanjutnya, pada 24 Desember 2008, Konsul Protokler Konsuler KJRI Guangzhou berhasil menemui Nur Bidayati di Rutan No. 1 Kota Guangzhou.
 
Humphrey kemudian menjelaskan, pada saat kunjungan tim Satgas yang dipimpin Hendarman Supandji ke penjara wanita Guangzhou pada 28 Juli 2011, Nur Bidayati termasuk 12 orang tahanan WNI yang ditemui.

"Mereka semuanya dalam keadaan sehat dan diberi kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan tim," katanya.

Keterangan Humphrey itu membantah sekaligus penryataan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka yang menyebut, selama dua kali persidangan, tak satu pun pengacara yang mendampingi Nur Bidayati.

Dalam kesempatan tersebut, lanjutnya, semua tahanan termasuk Nur Bidayati mengharapkan adanya komunikasi yang lebih intensif dengan keluarga yang ada di Indonesia. Sementara, berdasarkan peraturan di Cina, tahanan berhak berkomunikasi dengan keluarganya atau perwakilannya sekali dalam sebulan, selain itu berhak mendaftarkan tiga nomor telepon keluarga melalui perwakilan KJRI. 

Humphrey Djemat juga menegaskan, ke-22 WNI yang terlibat narkoba di Cina dan terancam hukuman mati bukanlah TKI.

"Kesemuanya adalah wanita dan bertindak sebagai kurir narkoba jaringan Internasional. Di semua negara, membawa jenis narkoba seperti heroin jelas mempunyai konsekuensi yang berat seperti hukuman mati," tandasnya.

Tadi pagi diberitakan bahwa Nur Budiyati adalah TKI asal Wonosobo yang terancam hukuman mati di China lantaran tertangkap membawa narkoba jenis heroin seberat 1 kilogram. Sepengetahuan Rieke Diah Pitaloka, Budiyati sama sekali tidak tahu jika dirinya membawa narkoba. Dia lanjutkan, Nur Bidayati berangkat sebagai TKI ke Hongkong pada 29 Februari 2008. Budiyati diberangkatkan oleh agen TKI PT Dindin Berkat Wonosobo. Namun setelah delapan bulan bekerja, ibu tiga orang anak tersebut mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Bukan langsung dipulangkan ke Indonesia, oleh agensinya dia dilempar ke China dengan alasan menunggu majikan baru di Hongkong. Dari situlah permasalahan dimulai saat Nur Bidayati dititipi sebuah barang oleh warga negara Ghana bernama Peter. Ternyata barang tersebut  berisi heroin. Nur Bidayati ditangkap di Baiyun International Airport, Guangzhou China, pada 17 Desember 2008.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya