Berita

sutanto/ist

Kepala BIN: Aksi Greenpeace Berpotensi Rusak Ekonomi

SENIN, 19 SEPTEMBER 2011 | 21:17 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

Dinas intelijen Indonesia mensinyalir ada kepentingan lain di balik berbagai aksi yang dilakukan Greenpeace di Indonesia. Aksi LSM asing yang bermarkas pusat di Belanda itu berpotensi merusak perekonomian nasional dan merongrong kedaulatan negara dan menyudutkan nama Indonesia di forum internasional.

Karenanya, menurut Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutanto, ketika berbicara di gedung DPR, Senin siang (19/9), kehadiran Greenpeace di Indonesia perlu diwaspadai.

Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian BIN adalah sumber pendanaan Greenpeace Indonesia. Dana dari pihak luar negeri tidak dapat masuk ke sebuah organisasi yang beroperasi di Indonesia. Akibatnya, sebut Sutanto, catatan keuangan Greenpeace harus diaudit.

Dia mengingatkan, banyak NGO asing sejatinya merupakan kepanjangan tangan kepentingan asing yang menggunakan berbagai wajah untuk masuk dan menyusup ke tengah masyarakat Indonesia dan mempengaruhi cara berpikir warganegara Indonesia. Misalnya, ada yang menggunakan topeng NGO lingkungan, HAM dan sebagainya.

“Padahal tujuan utamanya adalah menguasai sumber daya alam sekaligus merongrong perekonomian nasional,” ujar mantan Kapolri itu menanggapi aliran dana yang mengucur dari kantor pusat Greenpeace di Belanda senilai 620.000 poundsterling atau senilai Rp 8,7miliar untuk Greenpeace cabang Indonesia.

Dalam uraian yang disampaikan di website resmi Greenpeace disebutkan bahwa salah satu program Greenpeace di Indonesia adalah kampanye melawan Indonesia dan perusahaan perusahaan di Indonesia.

“Saat ini memang banyak LSM dengan cover macam-macam. Padahal tujuannya cuma satu yaitu ingin menguasai ekonomi kita. Itu sudah kita pantau semua,” tukas Sutanto.

Akhir pekan lalu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan tengah mengevaluasi Greenpeace Indonesia yang dinilai tidak transparan dan cenderung tidak kooperatif.

Menurut Jurubicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, sesuai dengan UU 8/1985 tentang Ormas, setiap LSM yang didanai asing harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada masyarakat dan melaporkannya ke pemerintah agar pemerintah tahu arah dan visi kebijakan LSM tersebut.



"Apakah mereka bersifat destruktif atau tidak. Kita kan punya kedaulatan. Mereka juga harus tunduk pada aturan yang berlaku di kita. Jangan selalu berlindung pada kebebasan berserikat lalu mereka bisa seenaknya membuat kegiatan yang malah nantinya merugikan negara," imbuhnya.

 [guh]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya