Berita

ist

Tolak Unsur Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu

RABU, 14 SEPTEMBER 2011 | 23:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menolak keputusan pemerintah dan DPR yang membolehkan unsur partai politik masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Perlu diketahui, Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan Undang-undang No 22/2007 tentang unsur Parpol bisa masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu.

"Masuknya unsur Parpol di penyelenggaraan Pemilu menyalahi prinsip demokrasi yang Luber dan Jurdil, karena sangat tidak diperkenankan para peserta Pemilu juga merangkap sebagai pemain lalu melakukan fungsi-fungsi wasit penyelenggaraan," ujar Manager JPPR, Masykuruddin Hafidz dalam rilisnya yang diterima redaksi (Rabu, 14/9).


Masykuruddin menjelaskan, peserta dan pemain politik dalam Pemilu secara alami selalu menginginkan kemenangan dalam proses politiknya, sehingga dipastikan akan ada benturan kepentingan politik ketika mereka masuk ke penyelenggaraan. Mereka akan menggunakan keputusan-keputusan yang dikeluarkan KPU, Bawaslu dan DKPP untuk kepentingan mereka.

"Dengan demikian unsur kemandirian dalam penyelenggara Pemilu akan terganggu.  Dan pada akhirnya akan berpengaruh pada proses dan hasil Pemilu itu sendiri," katanya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya