Berita

ist

Tolak Unsur Parpol Jadi Penyelenggara Pemilu

RABU, 14 SEPTEMBER 2011 | 23:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menolak keputusan pemerintah dan DPR yang membolehkan unsur partai politik masuk ke dalam lembaga penyelenggara pemilu.

Perlu diketahui, Pemerintah dan DPR menyetujui perubahan Undang-undang No 22/2007 tentang unsur Parpol bisa masuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai penyelenggara Pemilu.

"Masuknya unsur Parpol di penyelenggaraan Pemilu menyalahi prinsip demokrasi yang Luber dan Jurdil, karena sangat tidak diperkenankan para peserta Pemilu juga merangkap sebagai pemain lalu melakukan fungsi-fungsi wasit penyelenggaraan," ujar Manager JPPR, Masykuruddin Hafidz dalam rilisnya yang diterima redaksi (Rabu, 14/9).


Masykuruddin menjelaskan, peserta dan pemain politik dalam Pemilu secara alami selalu menginginkan kemenangan dalam proses politiknya, sehingga dipastikan akan ada benturan kepentingan politik ketika mereka masuk ke penyelenggaraan. Mereka akan menggunakan keputusan-keputusan yang dikeluarkan KPU, Bawaslu dan DKPP untuk kepentingan mereka.

"Dengan demikian unsur kemandirian dalam penyelenggara Pemilu akan terganggu.  Dan pada akhirnya akan berpengaruh pada proses dan hasil Pemilu itu sendiri," katanya.[dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

UPDATE

UAS Dihadang di Kutai Barat, DPR Minta Aparat Lindungi Tokoh Agama

Selasa, 07 Juli 2026 | 20:09

Jadwal Babak Perempat Final hingga Final Piala Dunia 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:51

RI Bisa Belajar dari Vietnam untuk Capai Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:41

Prabowo Berpeluang Akhiri Konflik Rempang dengan Standar Tata Kelola Baru

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:34

Video Parodi Kopdes Jauh dari Pemukiman Viral, Menkop Janji Evaluasi

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:32

Roy Suryo Pede Menangkan Praperadilan soal Pasal ITE

Selasa, 07 Juli 2026 | 19:10

ASN Pemkot Bandung Terlibat Judol Bisa Dipecat

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:50

Ledakan Guncang Damaskus di Tengah Kunjungan Bersejarah Presiden Macron

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:28

Puan Siap Tindak Lanjuti Diplomasi "Sungai Gangga dan Sungai Mahakam"

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:05

Prediksi Argentina Kontra Mesir Malam Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 17:51

Selengkapnya