Berita

smi-boed/ist

CENTURYGATE

Hesham-Rafat Menang Gara-gara Tidak Menghukum Boediono dan Sri Mulyani

SABTU, 10 SEPTEMBER 2011 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Vonis Pengadilan Arbitrase Internasional yang memenangkan gugatan Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi tak terlalu aneh. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum kita terhadap pelaku skandal pengucuruan dana Bank Century sepihak.

Aparat hanya memproses pihak swasta (pihak Bank Century), sementara pejabat negara, dalam hal ini Budiono selaku Gubernur Bank Indonesia dan menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai pejabat yang mengucurkan dananya tidak diproses. Sebagai korupsi, harusnya Boediono dan Sri Mulyani juga dihukum.

"Kasus korupsi itu rangkaiannya ada pejabat pemerintah yang terlibat. Kalau tidak diproses, jangan aneh kalau pengadilan Arbitrase Internasional mengabulkan gugatan mereka (Hesham dan Rafat)," ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Bunyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Sabtu, 10/9).


Kerugian negara dalam skandal Century tak dilakukan oleh pihak Century semata. Hal itu merupakan perbuatan persekongkolan antara mereka dengan Boediono dan Sri Mulyani. Maka harusnya keduanya juga dihukum seperti Hesam, Rafat maupun Robert Tantular. Penegakan hukum yang timpang inilah yang membuat pemerintah kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional.

"Soal siapa yang menikmati uang itu urusan lain. Tapi kuncinya, perkara korupsi dilakukan oleh pejabat pemerintah. Arbitrase pasti melihat kenyataan, kita main-main menghukum pejabat-pejabat yang terlibat. Pemerintah pasti menang kalau Boediono dan Sri Mulyani (sudah) dihukum," katanya.

Pengadilan Arbitrase Internasional memenangkan gugatan pemilik Bank Century, Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century. Kedua pemilik Century itu menggugat Rp4 triliun yang raib dalam pengucuran dana talangan. Gugatan Rp4 itu diajukan karena keduanya merasa hanya menerima Rp2 triliun dari total dana bailout yang bernilai Rp6,7 triliun. Atas vonis tersebut, maka pemerintah harus membayar Rp4 triliun kepada Hesham dan Rafat.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Tambahan Dana BBM Subsidi Tembus Rp2 Triliun per Hari

Jumat, 10 April 2026 | 02:02

HIPKA Dorong Kepercayaan Pengusaha di Tengah Ketidakpastian Global

Jumat, 10 April 2026 | 01:26

Warga Dunia Khawatir Konflik Iran-Israel Kembali Pecah

Jumat, 10 April 2026 | 01:19

Perlu Hitungan Matang Jaga Ketahanan BBM

Jumat, 10 April 2026 | 01:04

Sandiaga Uno Raih Penghargaan Muzakki Teladan Berdampak

Jumat, 10 April 2026 | 00:31

Prabowo Cerdas Sikapi Wacana Impeachment

Jumat, 10 April 2026 | 00:18

Masa Depan Jakarta Ada di Kota Tua dan Kepulauan Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 00:05

Gencatan Senjata Iran-Israel Bukan Akhir Konflik, Indonesia Wajib Waspada

Kamis, 09 April 2026 | 23:41

Badan Pelaksana Otoritas Danau Toba Butuh Pemimpin Baru

Kamis, 09 April 2026 | 23:24

MRT Adalah Game Changer Transformasi Kota Tua Jakarta

Kamis, 09 April 2026 | 23:03

Selengkapnya