Berita

Akil Mochtar

Wawancara

WAWANCARA

Akil Mochtar: Aktor Intelektual Surat Palsu Tidak Disentuh Penyidik...

JUMAT, 09 SEPTEMBER 2011 | 07:26 WIB

RMOL. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melihat ada indikasi pemutarbalikkan fakta dalam penyidikan kasus surat palsu MK. Bahkan, ada kemungkinan menyalahkan lembaga yang dikomandoi Mahfud MD itu.

“Penyidikan berhenti pada penetapan dua tersangka, yakni Masyhuri Hasan dan Zainal Arifin Hoesen. Aktor intelektual dan pengguna surat palsu itu sela­mat. Sebab, tidak disentuh keter­li­batannya,” ujar Akil Mochtar.

Menurut bekas anggota DPR itu, ada indikasi penyidik men­coba membelokkan fakta pada terjadinya kecerobohan sistem administrasi di internal MK. Arti­nya, penyidik tidak fokus pada pem­buat, pengonsep, dan peng­gu­na surat palsu tersebut.

Sebelumnya diberitakan, kasus surat palsu MK ini semakin bu­ram ketika Polri menetapkan be­kas Panitera MK, Zainal Arifin Hoesein sebagai salah satu ter­sangka dalam kasus itu. Lang­kah Polri ini jelas menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, Zainal Arifin merupakan orang yang dipalsu­kan tandatangannya, tetapi malah dijadikan tersangka.

Akil Mochtar selanjutnya me­nga­takan, tidak bisa me­mahami langkah yang diambil Polri dalam menuntaskan kasus ini.

“Dikesankan supaya kasus su­rat palsu ini tidak mempunyai dampak hukum besar,” ujar Akil.

Berikut kutipan selengkapnya;

 

Kenapa Anda yakin kasus ini ti­dak akan mengungkap aktor in­telektualnya?

Saya melihat polisi tidak mene­lusuri lebih lanjut peran beberapa pihak. Misalnya peran mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andi Nurpati seba­gai pengonsep dan caleg Partai Hanura Dewie Yasin Limpo se­bagai pihak yang memanfaatkan surat palsu tersebut. Itulah kenapa saya bilang tidak bisa memahami langkah polisi.

 

Bagaimana keterlibatan ke­dua orang itu?

Misalnya keterlibatan Andi Nur­pati, saat memimpin rapat pleno KPU dan menjadikan surat MK Nomor 112/PAN.MK/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009 sebagai dasar untuk meloloskan Dewie Yasin Limpo meraih kursi DPR. Itu kan sangat jelas me­langgar hukum. Sebab, yang ber­sangkutan mengetahui kebera­daan surat asli MK dengan subs­tansi yang berbeda.

Jadi orang yang jelas terlibat, tetapi penyidik masih ragu me­netapkan jadi tersangka. Ini soal logika hukum yang kita hu­bung­kan dengan fakta-fakta yang tidak sinkron.

 

Seharusnya bagaimana?

Yang harus dicari adalah kenapa Masyhuri Hasan mencari konsep surat dan memalsukan tanda tangan Pak Zaenal (Zainal Arifin Hoesen). Masyhuri men­cari konsep dan memalsukan tanda tangan Pak Zaenal karena ada surat dari KPU yang meminta surat itu, dan surat itu dikirim mantan anggota KPU. Surat itu dikirim Andi Nurpati ke MK, tapi tidak ada penyidikan ke arah sana. Ini yang harus kita cari, itu yang saya bilang logika hu­kum­nya aneh.

 

Kalau penetapan tersangka ke­pada Zainal?

Sebenarnya kami menyayang­kan sikap Polri yang menetapkan Zainal sebagai tersangka. Posisi Zainal adalah korban karena tan­datangannya dipalsukan oleh ter­sangka sebelumnya, Mashuri Hasan. Tapi korban malah jadi ter­­sangka. Saya me­lihat logika hu­­kumnya agak aneh. Secara logika hukum, penitera MK tidak mungkin terli­bat karena dia te­ken surat asli.

 

Bila kasus ini berhenti pada pe­netapan dua tersangka, apa aki­­­batnya?

Hal ini membuktikan institusi Polri tidak berubah. Polisi akan represif kepada pihak yang tidak punya beking kekuasaan dan politik. Namun ketika bersentu­han dengan beking kekuasaan dan politik, kasusnya akan ber­putar-putar. Rakyat ingin big fish dalam kasus ini terungkap, itu saja.

 

Apa yang Anda harapkan agar kasus ini selesai?

Saya berharap agar penyidik bekerja sesuai jalur yang benar, tidak keluar dari fakta hukum. Terutama yang telah didapatkan oleh tim investigasi MK, Panja Mafia Pemilu DPR, dan hasil re­konstruksi Bareskrim Polri di kantor KPU, MK, dan JakTV.

Bila tidak, dikhawatirkan mun­cul anggapan di masyarakat bahwa penyidik bekerja seram­pangan dan memutarbalikkan logika hukum.  [rm]


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya