Berita

Mohammad Nuh

Wawancara

WAWANCARA

Mohammad Nuh: Pertimbangkan Kebatinan Rakyat Sebelum Beri Gelar Honoris Causa

KAMIS, 08 SEPTEMBER 2011 | 01:44 WIB

RMOL. Diributkannya pemberian gelar Honoris Causa (HC) kepada Raja Arab Saudi, Abdullah, gara-gara mekanisme, prosedur, dan kriterianya belum diketahui secara luas.

“Pemberian doktor kehor­ma­­taan masalah aka­demik. Jika kri­teria, me­ka­nis­me, dan prose­dur­nya sudah se­suai, ya silakan saja. Di uni­versitas di seluruh du­­nia, pemberian penghargaan itu ada­lah hal yang biasa. Di mana ke­salahannya,” papar Men­­­teri Pen­didikan Na­sional (Men­dik­nas) Mohammad Nuh ke­pada Rak­yat Merdeka di Jakarta, Selasa (6/9).

Menurut Nuh, ramainya pem­berian gelar HC itu disebabkan adanya nuansa politik yang di­hem­buskan pihak-pihak tertentu. Kita harus memberi ruang ter­ha­dap perbedaan pandangan, se­kaligus memahami keputusan akademik itu.

“Kalau ada yang tidak setuju, ketidaksetujuannya harus berada dalam koridor akademik. Jangan dibawa ke ranah politik. Kalau per­­soalan akademik didekati dengan politik, ya nggak nyam­bung,” tegasnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Apa pemberian gelar itu su­dah sesuai mekanisme dan pro­sedur?

Seperti yang saya katakan tadi, pemberian gelar kehormatan me­rupakan kewenangan universitas. Pemerintah memiliki peraturan yang mengatur tentang ketentuan umumnya saja.

Pemberian gelar ini kan sama dengan pemberian gelar doktor lainnya. Pemerintah tidak akan ikut campur dalam ujian diser­tasi­nya. Kami hanya memberi batasan-ba­ta­san persya­ra­tan. Mi­salnya harus lulus S2 dan seba­gainya. Yang menen­tukan lulus tidaknya, ya uni­versitas.


Apakah Kemendiknas akan memanggil rek­torat UI untuk dimintai kla­ri­fikasi?

Meskipun secara hirarki atau struktural kementerian itu tinggi. Tapi kita punya budaya dan tra­disi akademik. Saya kira nggak perlu ada panggil memanggil. Kami memberi keleluasaan ke­pada universitas, Insya Allah nggak ada masalah.


Bagaimana jika internal uni­versitas tidak dapat menyelesai­kan persoalan tersebut?

Jangan terlalu cepat mengam­bil kesimpulan. UI adalah pergu­ruan tinggi yang besar dan me­miliki tradisi akademik yang sudah mapan. Kami percaya, mereka bisa menyelesaikan ber­bagai persoalan besar. Apalagi, persoalan yang harusnya tidak di­persoalkan. Kalau mereka mem­butuhkan mediator, Ke­men­dik­nas bersedia memfasili­tasinya.


Sejumlah kalangan mende­sak UI segera mencabut gelar ke­­hor­matan itu, tanggapan Anda?

Itu kewenangan perguruan tinggi. Tiap bulan, perguruan tinggi memberi penghargaan, kalau kementerian ikut-ikutan nanti dibilang mengintervensi.


Apa saran Anda agar peristi­wa serupa tidak terulang?

Ke depan, saya berharap, pem­berian gelar kehormatan disesuai­kan dengan situasi yang ada. Misalnya pertimbangkan suasana kebatinan rakyat setelah terjadi pe­mancungan TKI di Saudi. Dengan demikian, upaya politi­sasi terhadap pemberian gelar itu dapat diminimalisasi.   [rm]


Apa saran Anda agar peristi­wa serupa tidak terulang?

Ke depan, saya berharap, pem­berian gelar kehormatan disesuai­kan dengan situasi yang ada. Misalnya pertimbangkan suasana kebatinan rakyat setelah terjadi pe­mancungan TKI di Saudi. Dengan demikian, upaya politi­sasi terhadap pemberian gelar itu dapat diminimalisasi.   [rm]


Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya