Berita

misbakhun/ist

Patrialis: Kalau Sudah Waktunya Misbakhun Bebas, Mau Apa?

KAMIS, 18 AGUSTUS 2011 | 11:10 WIB | LAPORAN:

RMOL. Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menganggap wajar remisi yang diberikan kepada koruptor. Hal itu dikatakannya menanggapi remisi sekaligus pembebasan terhadap 21 terpidana korupsi dalam rangka remisi Hari Kemerdekaan.

Salah seorang terpidana kasus korupsi yang mendapat remisi dan bebas hari ini adalah mantan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Muhammad Misbakhun.

"Kalau sudah waktunya mau apa. Semua orang punya hak," tegasnya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/8).


Menurutnya, kalau ada desakan agar hukuman Misbakhun ditambah, itu hanya bisa dilakukan di pengadilan.

"Kalau mau hukumannya lebih berat di pengadilan. Kita hanya melaksanankan aturannya," singkat Patrialis.

Muhammad Misbakhun adalah terpidana kasus L/C fiktif Bank Century yang divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan diperberat oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, menjadi dua tahun penjara. Kemarin dia mendapat remisi hari kemerdekaan selama dua bulan dipotong masa tahanan. Tepat kemarin, Misbakhun sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan hari ini bisa bebas.[ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya