Berita

ilustrasi/ist

Bisnis

BI Ancer-ancer Patok DP Minimal 30 Persen

Aturan Kredit Bermotor dan Properti Dibahas Dulu Dengan Bapepam
RABU, 03 AGUSTUS 2011 | 01:12 WIB

RMOL.Bank Indonesia (BI) mengaku belum mengatur batas minimal uang muka (down paymen/DP) untuk kredit kendaraan bermotor atau properti. Tapi ancer-ancernya dipatok sekitar 30 persen dari nilai barang.

Menurut Direktur Penelitian dan Pengatuan Perbankan BI Wimboh Santoso, uang muka yang ideal untuk kedua jenis kredit tersebut sebesar 30 persen dari nilai barang. Dengan DP se­besar ini, risiko kredit bisa di­mi­­ni­mal­kan karena hanya na­sa­bah yang benar-benar mampu akan meng­akses pinjaman.

“Kalau harga rumahnya Rp 100 juta, dia harus punya DP 30 persen. Jadi value kreditnya 70 persen dari harga,” kata Wimboh.

Ia mengatakan, saat ini se­ba­gian besar perbankan telah me­wajibkan uang muka sebesar 30 persen untuk pembiayaan Kre­dit Kendaraan Bermotor (KKB) dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Namun sa­yang­nya, ke­bijakan per­bankan ini tidak di­ikuti oleh perusahaan pem­bia­yaan (multi­finance).

Agar efektif, kata Wimboh, kebi­jakan ini juga perlu berlaku di in­dustri pem­bi­aya­an. Jadi, bukan cuma bank yang terkena aturan. “Kalau bank di­perketat syarat­nya, lalu pe­ru­sahaan pem­bia­ya­an ter­nyata ti­dak, ya nanti kon­sumen lari ke perusahaan pem­biayaan se­mua,” katanya.

Wimboh mengaku tidak tahu secara persis aturan main kredit kendaraan dan rumah yang ber­laku di perusahaan multi­finance. Makanya, BI segera bertemu de­ngan Badan Pengawas Pasar Mo­dal Lembaga Keuangan (Ba­pepam-LK) untuk merembuk­kan masalah ini.

Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Bidang Moneter Hartadi Sar­wono khawatir, melimpahnya kucuran kredit ke sektor properti dan otomotif akan menyebabkan terjadinya bubble ekonomi.

Menurut Hartadi, kekha­wa­tiran terjadinya bubble dari sektor otomotif lantaran konsumen semakin dimudahkan dalam pro­ses pembelian kendaraan. Salah satunya aturan uang muka yang dinilai terlampau kecil, yakni ha­nya 10 persen untuk KKB dan KPR.

“Untuk sektor otomotif, bisa kita lihat mobil dan motor saat ini sangat mudah dibeli. Nah, itu ke­lihatannya terlalu cepat per­tum­buhannya,” ujar Hartadi.

Ekonom BNI Ryan Kiryanto me­ngatakan, apa­bila BI melaku­kan pengaturan terhadap besaran uang muka kredit otomotif dan properti, maka ideal­nya adalah di kisaran 30 persen. “Aturan itu se­ka­ligus bisa menyeleksi kualitas atau kela­yakan debitor dalam menerima kredit,” kata Ryan ke­pada Rakyat Merdeka. [rm]



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Pasutri Kurir Narkoba

Rabu, 03 Desember 2025 | 04:59

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

UPDATE

Rais Syuriyah PBNU: Ada Indikasi Penetrasi Zionis

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:49

Prabowo: Saya Tidak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Semua Bekerja Keras

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:42

Mohammad Nuh Jabat Katib Aam PBNU Kubu Sultan

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:19

Konstitusionalitas Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:18

Pemeriksaan Kargo Diperkuat dalam Pemberantasan Narkoba

Sabtu, 13 Desember 2025 | 23:11

Korban Meninggal Akibat Banjir dan Longsor Sumatera Tembus 1.006 Jiwa

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:53

Aktivis 98 Bagikan Paket Bantuan Tali Kasih Natal untuk Masyarakat

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:52

Kader Pemuda Katolik Bali Cetuskan Teori PARADIXIA Tata Kelola AI Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:39

Ketika Jabatan Menjadi Instrumen Pengembalian Modal

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:35

Tokoh Muda Dukung Prabowo Kejar Lompatan Gizi dan Pendidikan Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 | 22:29

Selengkapnya