Berita

amir s/ist

KORUPSI

Inilah 3 Kader yang Harus Diberhentikan Anas Urbaningrum Atas Rekomendasi Dewan Kehormatan Demokrat

RABU, 27 JULI 2011 | 18:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Dewan Kehormatan (DK) Demokrat merekomendasikan kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat untuk memberhentikan tiga kader bintang mercy dari jabatan kepengurusannya.

Ketiganya adalah H Djufri dari jabatannya sebagai Ketua Departemen Dalam Negeri DPP, Murman Effendi sebagai sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Demokrat dan As'ad Syam sebagai Ketua MPD PD Propinsi Jambi.

Disampaikan Sekretaris DK Demokrat, Amir Syamsuddin, rekomendasi pemberhentian tersebut merupakan hasil kesepakatan DK partai Demokrat yang diambil melalui rapat pleno hari ini (Rabu, 27/7).


"Memutuskan rekomendasi pemberhentian dari jabatan kepengurusan atas 3 orang tersebut," kata Amir Syamsuddin melalui pesan singkatnya yang diterima Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu.

Rekomendasi pemberhentian disampaikan DK Demokrat kepada Anas Urbaningrum terkait masalah hukum yang mereka sandang. Djufri dan Murman sebagai tersangka, sementara As'ad, saat ini, berstatus terpidana.

Bulan lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menahan Djufri.  Penahanan dilakuakan karena Anggota Komisi II DPR, mantan Wali Kota Bukittinggi itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk gedung DPRD Bukittinggi, Petugas Kejaksaan menggelandang dan menagan Djufri ke LP Muaro Padang.  

Adapun Murman, adalah tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ditetapkan jadi tersangka sejak Senin pekan lalu (11/7), KPK menduga Murman melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan suap pengesahan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Sementara As'ad merupakan anggota Komisi VIII Fraksi Demokrat. Sejak beberapa bulan lalu pada tahun lalu, As'ad dijadikan buronan atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Jambi. As'ad divonis empat tahun penjara oleh MA atas kasus korupsi dalam pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Unit 22, Sungaibahar, Muaro Jambi. As'ad divonis merugikan negara senilai Rp 4,5 miliar dari kasus ini. As'ad sendiri kabur-kaburan dan tidak bersedia menjalani hukuman dengan alasan keputusan MA janggal. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya