Berita

ilustrasi

Lagi, Si Tukang Sampah Menangkan Sengketa Tanah Bernilai Puluhan Miliar

MINGGU, 24 JULI 2011 | 20:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Si tukang sampah, Budi Purnama akhirnya bisa tersenyum lebar. Dua pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan Budi sebagai pemilik sah tanah seluas 6.147 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur.

"Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PT TUN) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta membuktikan bahwa saya pemilik sah tanahnya," kata Budi Purnama saat bebincang dengan wartawan (Minggu, 24/7).

Dalam salinan putusan PT TUN dengan Nomor:08/B/2011/PT.TUN.JKT tertanggal 21 Juni 2011, Budi yang menyebut dirinya tukang sampah dinyatakan sebagai pemilik tanah tersebut dan membatalkan gugatan Hindarto Budiman yang mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan gugatan Hindarto Budiman kabur dan nebis in idem.


Bukan perkara mudah bagi Budi Purnama dalam mempertahankan tanahnya. Pada Tahun 2009 dirinya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan akte tanah. Namun karena kurang bukti, akhirnya Mabes Polri mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dari awal, Budi merasa aneh dengan kasus tanahnya yang terus digugat berulang-ulang kali oleh Hindarto. Budi menduga ada 'permainan' pejabat pertanahan dengan cara memblokir sertifikat tanahnya.

"Saya khawatir ada oknum pejabat pertanahan yang ikut bermain dalam kasus saya," sebut Budi.

Bagi Budi, tanah tersebut sangat berharga. Bila dijual, tanah yang berdekatan dengan daerah Kanal Banjir Timur (KBT), harganya bisa mencapai puluhan milyar. Untuk diketahui, gugatan tanah berawal ketika Hindarto Budiman, sebagai penggugat I dan Theodorus Dicky Daeng sebagai penggugat II di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengajukan gugatan kepemilikan tanah ke PN Jaktim. Dalam gugatan tersebut keduanya menyebut tanah di Jalan DI Panjaitan, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur adalah milik pengugat.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya