Berita

ilustrasi, tawuran warga

Wawancara

WAWANCARA

Gamawan Fauzi: Potensi Konflik Antar Warga Ditangani Sedini Mungkin­

MINGGU, 24 JULI 2011 | 06:57 WIB

RMOL. Kepala Daerah hendaknya lebih responsif dalam menangani aksi perkelahian antar warga.

Sebab, tawuran warga makin sering terjadi di Jakarta dan ber­bagai daerah lainnya. Ke­jadian ini telah merugikan banyak pihak.

Demikian disampaikan Men­teri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, Jumat (22/7).


“Saya sangat prihatin dengan adanya tawuran warga. Selain merugikan pihak yang bertikai, tapi juga merugikan pihak lain, kami meminta semua kepala dae­rah lebih responsif dalam me­nangani hal tersebut,” paparnya.

Sekadar informasi, berdasar­kan data Biro Operasional Polda Metro Jaya, sejak Januari hingga Juli tahun ini, terjadi 35 kasus tawuran di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jumlah itu terdiri dari 20 kasus di Jakarta dan 15 kasus di Bekasi. Selain itu, tawuran warga juga terjadi di Kabupaten Bangli (Bali) dan Ciputat (Tanggerang).

Gamawan selanjutnya menga­ta­kan, Kemendagri telah melaku­kan sejumlah upaya untuk me­nye­lesaikan persoalan tawuran warga. Di antaranya, mengirim­kan surat kepada semua kepala daerah agar lebih responsif ter­hadap gejala-gejala perkelahian antar warga.

Kemendagri meminta guber­nur, wali kota dan bupati menu­gas­kan level pemerintah terdepan (lurah, kepala desa dan camat), agar lebih proaktif dalam me­mantau apa yang terjadi di tengah masyarakat dan potensi konflik yang akan terjadi.

“Beberapa waktu lalu, kami mengadakan rapat khusus dengan 33 gubernur di Makassar untuk membahas masalah ini. Kami meminta mereka agar tidak terus-menerus mengandalkan polisi. Sebab, pembangunan kemasyara­katan merupakan tugas penye­lenggara pemerintahan. Ini ba­gian dari pembinaan masyara­kat,” paparnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

 Apa instruksi dalam surat ter­sebut?
Pertama, kami meminta kepala daerah melakukan upaya pence­ga­han melalui penugasan hingga ke level pemerintah terdepan (lurah, kepala desa dan camat). Dengan cara ini iklim sosial yang baik dapat tercipta hingga lapisan terbawah.

Kedua, kalau masih terjadi juga, ya ditangani sedini mung­kin. Dari kecil ha­rus segera dipa­damkan. Ba­nyak ka­sus di negara ini yang berawal dari per­soalan-per­soa­lan ke­cil yang meluas, karena tidak dipa­dam­kan se­jak awal.

Itulah yang kami minta. Na­­­­mun, kita harus menya­dari kalau hal ini bukan hanya tang­gung ja­wab satu pihak. Ini adalah tang­gung jawab kita semua.

Selain mengirim surat ke ber­bagai daerah, apa upaya lain yang dilakukan Kemendagri?
Di Kemendagri ada direktur yang menangani ini. Namanya Direktur Penanganan Konflik di Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Di sana, kami menganalisa berbagai kon­­flik serta gejalanya. Kemu­dian, kami mencari solusi ber­dasarkan aturan yang ada dan berlaku.

Beberapa ormas kerap ter­li­bat dalam aksi tawuran, bagai­mana sikap kemendagri?
Mengenai hal itu, kita kem­bali­kan saja pada substansinya. Ormas itu kan organisasi kema­sya­rakatan atau lembaga swa­daya masyarakat. Mestinya, me­reka memberdayakan masyara­kat dan memberi partisipasi da­lam mem­bangun bangsa, bukan tawuran.

Apa yang akan dilakukan Ke­mendagri?
Kalau mereka melakukan tin­dakan yang melanggar Undang-undang Nomor 8 tentang Ormas, ya akan kami beri teguran. Bah­kan, jika diperlukan, kami akan lakukan pembekuan. Namun, kita harus melihat skalanya di mana. Kalau skalanya di kabupaten, ya bupati yang memberi sanksi. Kalau skalanya di provinsi, ya gubernur memberi sanksi. Tapi kalau di tingkat nasional, ya Mendagri.

Mengenai SMS teror dan pro­vokasi bagaimana?
Saya  pernah mendapat SMS seperti itu dan sudah menerima beberapa laporan mengenai hal itu. Namun, kami belum bisa mengambil kesimpulan, karena perkembangan teknologi infor­masi sangat luar biasa. Yang bisa kami lakukan saat ini adalah terus mengimbau dan melakukan pendekatan kepada masyarakat agar situasinya menjadi lebih kondusif.

Beberapa waktu lalu, UKP4 menyerahkan laporan tentang kinerja kementerian, bagai­mana dengan Kemendagri?
Sejak menjabat sebagai Men­dagri sampai saat ini, kemente­rian yang saya pimpin tidak pernah mendapat rapor merah. Tidak ada kinerja dan program kami yang bermasalah. Bahkan, kami mendapat peringkat kesem­bilan dari 27 institusi. Dari sisi pengelolaan keuangan, kami pun mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan.   [rm]

Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya