agus m/ist
agus m/ist
RMOL. Direktur Jenderal Dana Perimbangan Departemen Keuangan diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adalah Gerakan Rakyat Pemberantas Korupsi (GRPK) yang membuat pengaduannya.
Dijelaskan Sekretaris GRPK, Jajang Sulaeman, laporan pengaduan tindak pidana korupsi yang dilaporkannya terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang dikelola oleh anak buah menteri Agus Martowardojo.
"Kami laporkan ke KPK, karena hasil investigasi dan penelaahan terhadap beberapa dokumen keuangan DBH, ada mark down yang jumlahnya sangat fantastis," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikirimkan kepada redaksi, (Kamis, 21/7).
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 11:56
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
UPDATE
Kamis, 09 April 2026 | 06:16
Kamis, 09 April 2026 | 06:04
Kamis, 09 April 2026 | 05:36
Kamis, 09 April 2026 | 05:26
Kamis, 09 April 2026 | 05:10
Kamis, 09 April 2026 | 04:20
Kamis, 09 April 2026 | 04:16
Kamis, 09 April 2026 | 04:01
Kamis, 09 April 2026 | 03:30
Kamis, 09 April 2026 | 03:28