Berita

BK DPR akan Terus Selidiki Pelanggaran Kode Etik Nazaruddin

SELASA, 19 JULI 2011 | 10:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Badan Kehormatan DPR tidak terpengaruh dengan surat peringatan ketiga yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap M. Nazaruddin. SP3 itu berarti keputusan Nazaruddin dipecat dari partai. Hal ini otomatis Demokrat juga keluar dari DPR. Lembaga penjaga etika DPR itu tetap akan menyelidiki dugaan pelanggaran etika anggota Komisi VII DPR tersebut.

"BK nggak terpengaruh dengan masalah tindakan yang diambil Demokrat. BK punya mekanisme sendiri," kata Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu.

BK DPR baru berhenti menyelidiki dugaan pelanggaran etika mantan anggota Bendahara Umum DPP Partai Demokrat itu setelah mendapatkan SK pemberhentian secara resmi. SK pemberhentian anggota DPR ditandatangani Presiden. Karena menurut UU, BK DPR hanya berhak menyelidiki anggota DPR, bukan yang bukan anggota DPR.


"Itu kan ada mekanisme di Undang Undang nomor 27 tahun 2009 (tentang MD3). Ada proses (untuk memberhentikan anggota DPR) yang mesti dilewati. Silakan ikuti proses itu," ungkap politisi senior Partai Golkar ini.

Karena itu, hingga kini, BK DPR terus memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Nazaruddin. Salah satunya, BK DPR telah mendapatkan absensi anggota DPR dari Sekretariat Jenderal DPR untuk mengetahui data absensi Nazaruddin selama Sidang Paripurna.

"Ditabulasi dulu. Itukan ada 560 anggota. Kita nggak bisa langsung mengarah ke satu nama. Nanti dianggap sentimen lagi. Kita akan lihat lihat absensi selama masa sidang," kata anggota Komisi III DPR ini, saat ditanyakan apakah betul Nazaruddin sering bolos. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya