Berita

m. nazaruddin/ist

Resmi, Nazaruddin Dipecat!

SENIN, 18 JULI 2011 | 08:19 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL.  Partai Demokrat hari ini akan melayangkan surat peringatan ketiga atau surat pemecatan kepada mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin. Pemberian surat peringatan ini hanya adminstrasi semata karena substansi pemecatan sudah berlangsung.

SP ini dilayangkan setelah SP1 dan 2 tidak ditanggapi. Nazaruddin tetap tidak mau kembali ke Tanah Air untuk mengikuti proses hukum.

"Jadi itu (SP3) hanya untuk memenuhi ketentuan administrasi saja. Kenapa tidak dipecat langsung dari awal? Kan gitu. Nah ini lah Partai Demokrat. Kami itu tetap maunya konstitusional. AD/ART bilang harus melewati tiga SP sebelum sampai kepada pencabutan KTA atau pemecatan istilah Anda. Ikutilah mekanisme itu. Ikuti tata cara itu," kata Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.


Nazaruddin, yang juga tersangka kasus suap proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, kata Ramadhan, akan langsung berhenti dari keanggotan di DPR. Karena orang yang dipecat dari partai otomatis berhenti dari DPR. Nazaruddin saat ini duduk sebagai anggota Komisi VII DPR setelah digeser dari Komisi III DPR. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya