Berita

Akbar Faizal/IST

MAFIA PEMILU

Farhat Abbas Minta Akbar Faizal Hormati Proses Hukum

SENIN, 18 JULI 2011 | 07:57 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Farhat Abbas, kuasa hukum mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, tidak mau banyak menanggapi desakan sementara kalangan agar kliennya langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Jumat lalu dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Hormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah," kata Fahat Abbas kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.


Sebelumnya, anggota Panja Mafia Pemilu, Akbar Faizal, mengatakan keraguan Polisi menetapkan Andi Nurpati sebagai tersangka adalah hal ganjil. Sementara Panja Mafia Pemilu dalam penyelidikannya telah menemukan titik terang soal peran Andi Nurpati. Meski Akbar mengaku tak bisa apa-apa.

"Namun, ini bukan domain DPR. Biarkan polisi bekerja, Panja itu tugasnya memperjelas masalah, lalu tinggal masyarakat menilai. Kalau Andi tidak diputuskan statusnya, berarti polisi makin dipertanyakan," ujar Akbar ketika ditemui seusai mengisi diskusi di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu siang (16/7). [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya