RMOL. Terpidana kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Prita Mulyasari bingung dengan persoalan hukum yang dialaminya.
â€Di Pengadilan Negeri TaÂngerang, hakim sudah memvonis beÂbas. Semuanya sudah terbuka meÂlalui pembuktian dan saksi-sakÂsi,†ujar Prita Mulyasari keÂpada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
“Saat di MA, mereka mengÂgeÂlar sidang tertutup. Saya tidak haÂdir, kuasa hukum tidak hadir dan masyarakat pun tidak tahu proÂsesnya seperti apa. Nah, tiba-tiba saya dinyatakan bersalah, biÂngung. Benar-benar bingung,†tamÂbahnya.
Seperti diketahui, MA meÂngaÂbulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) perkara Prita, 30 Juni 2011. Berdasarkan informasi di situs MA, Prita dinyatakan berÂsalah di tingkat kasasi dan diÂhuÂkum dengan vonis enam bulan deÂngan masa percobaan satu taÂhun. Putusan atas kasus tindak piÂdana informasi elektronik berÂnomor 822 K/PID.SUS 2010 itu, diÂsidangkan oleh Zaharuddin UtaÂma, Salman Luthan, dan Imam Harjadi.
Prita berharap kasusnya ingin cepat selesai dan mendapat kepastian hukum. TiÂdak berlarut-larut seperti seÂkaÂrang. “Kasus ini sudah hampir dua tahun. Kok sekarang tiba-tiba ada lagi. Kami bingung, kasus ini di mana ujungnya,†ucapnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kalau Anda tidak melakukan Peninjauan Kembali, putusan MA ini sudah kepastian hukum? Betul, tapi saya bingung. BerÂdasarkan informasi yang saya peroleh, dalam putusan bebas murÂni kejaksaan tidak bisa meÂngajukan kasasi ke MA.
Namun, apa yang terjadi. Saya justru divonis enam bulan. MaÂkaÂnya saya mengadukan nasib ke KoÂmisi III DPR. Saya berharap, meÂreka dapat menjelaskan proses hukum saya dan membantu saya untuk memperoleh keadilan.
DPR bukan aparat penegak huÂkum, paling hanya memperÂtaÂnyaÂkan kepada aparat hukum saja?Kalau soal itu, saya serahkan keÂpada kuasa hukum saja. KaÂtanya, kami bisa melakukan PeÂninjauan Kembali (PK) atas puÂtusan itu. Jika, itu bisa dilakukan dan saya bisa mendapat keadilan dan kepastian, saya sih setuju saja.
Kapan pengajuan PK dilakukan?
Salinan putusannya kan belum ada. Jadi, kami belum bisa meÂlanÂjutkan proses hukumnya. Kata kuasa hukum saya, seÂmuanya berÂasal dari salinan puÂtusan MA. SeÂtelah itu, kami baru bisa meÂmuÂtuskan tindakÂlanÂjutnya seperti apa.
Bukti baru apa yang Anda miliki untuk pengajuan PK terÂsebut? Bukti baru atau bentuk PK-nya seperti apa, saya tidak paham, kuaÂsa hukum yang tahu. Yang pasti, saya ingin menjalankan proÂses hukum yang ada hingga seÂlesai, dan ada kepastian hukumnya.
Kapan Anda memperoleh saÂlinan putusan MA?
Katanya sih sedang dalam proÂses administrasi. Saya belum tahu kapan bisa mendapatkannya.
Apa benar kejaksaan berusaha melakukan eksekusi terhadap Anda?Itu tidak benar. Isu-isu seperti ini membuat kami tidak nyaman dan hanya menambah persoalan. KaÂmi mohon, pihak-pihak terÂtenÂtu jangan memperkeruh suasana.
Sejumlah kalangan berpenÂdaÂpat, eksekusi terhadap Anda tidak daÂpat dilakukan, tanggapan Anda?Saya sudah mendengar dan menÂdapat informasi itu. Mudah-mudahan itu memang benar. KaÂlau tidak ada penahanan, saya saÂngat bersyukur.
Tapi, kepastian huÂkumnya haÂrus jelas dan adil.
Bagaimana kondisi keluarga dan anak-anak Anda?
Alhamdulillah baik baik saja. Tapi, anak-anak mulai kritis. MeÂreka mulai menanyakan berbagai hal, meski masih sebatas perÂtaÂnyaan anak-anak. Makanya, saya meÂmohon kepada teman-teman warÂtawan agar jangan sebutkan kata penjara di depan anak-anak saya. Itu akan membuat kami keÂsulitan untuk memberi penjelasan kepada mereka.
[rm]