Berita

ilustrasi

LPSK Amankan Tujuh Warga Atambua yang Diperiksa Pengadilan Militer

KAMIS, 14 JULI 2011 | 00:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi saksi dan korban kasus penyiksaan oleh oknum anggota Yonif 744, di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Kasus penyiksaannya sendiri sudah disidangkan Senin kemarin (11/7). Dua puluh tiga oknum anggota Yonif 744 diduga telah melakukan penyiksaan dan saat ini ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari seorang Perwira, enam orang Bintara dan enam belas orang Tantama. Rabu kemarin (13/7) sidang kembali digelar dengan agenda pembacaan dakwaan.

“Kami sangat menghargai sikap kooperatif dari Oditurat Militer III 15 Kupang, pasukan POM dan Pengadilan Militer III 15 Kupang, yang menjaga keamanan sidang dan para saksi serta membuat persidangan berjalan lancar,” ujar komisioner LPSK Bidang Bantuan, Kompensasi dan Restitusi Lili Pintauli, yang turut mendampingi saksi pada persidangan tersebut.


Sesuai dengan Keputusan Paripurna pekan lalu (5/7), LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan terhadap tujuh orang saksi dan korban penyiksaan oknum anggota Yonif 744 di Atambua yang telah menyebabkan satu orang korban meninggal dunia dan enam orang lainnya mengalami luka fisik dan psikis berat itu. Perlindungan yang diberikan berupa pemenuhan hak prosedural dan pendampingan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Militer Kupang.

"Salah satu bentuk pemenuhan hak prosedural yang diberikan berupa bantuan penerjemah karena ada dua orang saksi yang masih anak-anak dan seorang dewasa yang buta huruf. LPSK memastikan sidang berjalan aman dan nyaman bagi para saksi. Para saksi bebas dari tekanan dan pertanyaan yang menjerat," tambah Lili. [dem]




Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya