Berita

ilustrasi

Buruh Syukuri Vonis Bersalah Presiden dan DPR

RABU, 13 JULI 2011 | 19:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Presidium Komite Aksi Jaminan Nasional (KJAS) Indra Munaswar mengajak buruh dan seluruh rakyat Indonesia untuk mensyukuri keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menghukum Pemerintah dan DPR karena belum juga mensahkan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaringan Sosial (RUU BPJS). Hakim telah bertindak sangat adil dan keputusan tersebut sangat memihak bukan hanya bagi buruh, tapi juga bagi seluruh rakyat.

"Alhamdulillah, masih ada hakim yang memiliki hati nurani dan peduli pada rakyat. Tuntutan agar Presiden membayar Rp 1 rupiah dan meminta maaf di lima media massa karena atas tindakan melawan hukum ini memang tidak dikabulkan majelis hakim. Meski demikian, kami tetap bersyukur dan sangat berterima kasih dengan keputusan tersebut,” ujar Indra usai mendengarkan putusan tersebut di PN Jakarta Pusat, (Rabu, 13/5).

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan pemerintah dan DPR telah melakukan perbuatan melawan hukum karena belum juga mensahkan RUU BPJS dan membentuk BPJSN yang merupakan amanat dari UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial. Manurut majelis hakim, tindakan Presiden yang tidak melaksanakan perintah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan membuat UU BPSJ  merupakan tindakan mengabaikan hukum. Akibat kelalaian ini, maka banyak masyarakat terancam terlantar. Selain itu, majelis hakim dalam putusannya, juga menghukum Presiden dan DPR segera mengesahkan UU BPJS.
 

 
Di sisi lain, Indra juga mengatakan akan terus “mengejar” pihak-pihak yang berusaha menghalang-halangi disahkannya RUU BPJS. Mereka itu antara lain Partai Demokrat, Menteri BUMN Mustafa Abubakar, anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari, dan Direksi PT Jamsostek.

"Kami akan terus kejar mereka dunia akhirat!" ungkapnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya