Berita

Saleh husin/ist

Wacana Pembentukan UU Larangan Rangkap Jabatan Mendapat Dukungan

RABU, 13 JULI 2011 | 10:54 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Usul mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie sebaiknya dibentuk satu undang-undang yang melarang pejabat publik untuk melakukan rangkap jabatan mendapat dukungan.

"Harusnya lebih baik begitu. Kalau sudah menjadi pejabat publik tentunya dia harus melepaskan jabatan di partai sehingga tidak ada konflik kepentingan," kata Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin saat dihubungi Rakyat Merdeka Online pagi ini.

Tapi, saat ditanyakan apakah Hanura tidak akan membolehkan kadernya untuk melakukan rangkap jabatan kalau memang menjadi partai penguasa, Saleh mengisyaratakan mengamini.


"Iya seharusnya begitu ya. Tapi nanti, ntar dikira kita mimpi-mimpi lagi. Tapi kalau memang untuk kepentingan masyarakat banyak harusnya begitu," ungkap politisi muda yang juga Wakil Sekjen DPP Hanura ini.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera mendukung wacana tersebut. Apalagi, kata Hidayat Nur Wahid, PKS sudah lama menerapkannya sejak lama. Terakhir, Tifatul Sembiring melepaskan jabatan presiden partai saat ditunjuk menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya