Berita

Publika

Nazaruddin Cs Lebih Pintar Daripada Aparat

SELASA, 12 JULI 2011 | 22:37 WIB

MALING bisa lebih pintar dari polisinya. Inilah pameo yang terjadi di negeri tercinta, Indonesia saat ini. Para pejabat, anggota legistlatif, politisi dan partai politik di negeri ini semakin lihai menyiasati penggelapan dana dan semakin lihai juga untuk lari dari jeratan hukum. Mereka yang seharusnya menjadi wakil serta panutan bagi rakyat, malah merugikan rakyat dengan mengkorupsi uang negara. Bahkan tanpa rasa malu mereka melarikan diri ke negeri tetangga.
 
Beragam upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mengeliminir kasus korupsi, namun sampai saat ini belum ada yang membuahkan hasil yang signifikan. Rakyat sebagai korban dari tindakan korupsi, hanya bisa mengutarakan ketertindasan mereka melalui unjuk rasa.

Ironisnya lagi, aparat kepolisian dan kejaksaan yang selama ini mem-back up pemerintah, tidak cukup kuat untuk memberantas para koruptor yang jumlahnya terus berlipat ganda dan berjejer dari Sabang sampai Merauke.
 

 
Negativitas dari beragam carut marut kasus korupsi, seyogyanya tidak menjadikan rakyat berhenti untuk berusaha memberantas tindakan tersebut. Masih ada secercah harapan untuk memulihkan negeri ini dari penyakit korupsi. Pemberantasan korupsi akan sangat optimal bila badan yang secara khusus ditujukan untuk memberantas korupsi, yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dimaksimalkan kinerjanya.

Selain itu, dibutuhkan juga peran masyarakyat dari berbagai lapisan untuk bersikap
konsisten memberantas korupsi. Masyarakat harus kompak untuk tidak memilih
calon legislatif, partai atau pejabat yang pernah terlibat kasus korupsi.
 
Komisi yang didirikan pemerintah saat ini, membuktikan adanya itikad yang kuat untuk
menghapus korupsi. Tentu menghapus korupsi adalah amanat yang berat, karena di
negeri ini korupsi sudah mengakar. Melihat fakta tersebut, KPK diharapkan mampu
mengoptimalkan perannya sebagai garda terdepan dalam pemberantas korupsi. Optimalisasi akan berjalan baik, apabila KPK dapat bersikap tegas dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Disamping itu KPK juga harus melibatkan lembaga-lembaga resmi pemerintah untuk bekerja sama mengeradikasi korupsi.
 
Korupsi yang merajalela dan mengakar bukanlah kartu mati. Pemerintah dan masyarakat hanya perlu meningkatkan kerjasamanya untuk saling mengawasi tindak tanduk korupsi dan membasmi korupsi. Pemerintah, dalam hal ini diwakili KPK, adalah pihak yang sangat berpengaruh dalam pemberantasan korupsi. KPK dituntut untuk bisa mengoptimalkan kinerja dengan cara bersikap tegas serta berkoordinasi dengan lembaga-lembaga pemerintahaan di Indonesia.
 
Sementara masyarakat, dalam hal ini meliputi semua kalangan, juga merupakan elemen yang kuat. Terlepas dari ragam status sosial, ras, agama atau kelompok, semua warga
negara harus mau menggotong tanggung jawab bersama-sama dan tidak terkecuali
untuk mengkerdilkan tindakan-tindakan korupsi dalam bentuk apapun. Oleh sebab
itu, kekompakkan dan konsistensi perlu terus diasah sehingga tumbuh kesadaran
moral bangsa. Dengan itikad yang baik dan usaha yang maksimal, bersama-sama
dapat kita hapuskan korupsi di negeri ini. Bila ini terlaksana, niscaya manusia
macam Nazaruddin bukan menjadi masalah yang berarti.
 
I Made Adiyaksa
Jalan Wira Bhakti VI Jatiwaringin Jakarta Timur email: antiwati2002@yahoo.com 

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya