Berita

Jimly Asshidiqie

Cegah Rangkap Jabatan, Calon Kepala Daerah Tak Perlu Masuk Partai

SELASA, 12 JULI 2011 | 13:28 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai politik sebaiknya tidak lagi memilih hak untuk me-recall atau menarik anggotanya dari DPR. Klausul ini diharapkan menjadi salah satu pasal dalam Undang-Undang Larangan Rangkap Jabatan.

"Bahkan kalau lebih baik lagi ke depan, begitu orang sudah menduduki jabatan, termasuk di DPR, partai tidak boleh lagi memberhentikannya. Itu yang disebut party recall seperti kasus Lili Wahid dan Gus Choi. Nah itu juga tidak sehat untuk demokrasi," kata gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, kepada Rakyat Merdeka Online tadi pagi.

Jimly mengusulkan perlu ada UU Rangkap Jabatan melihat gejala umum saat ini banyak pejabat di semua bidang yang melakukan rangkat jabatan.


"Jangan lagi dia (DPR) dikontrol oleh partai politik. Jadi party recall ditiadakan. Sehingga nanti semua pejabat publik yang dipilih rakyat berlomba-lomba menyesuaikan diri dengan kepentingan rakyat," harapnya.

Tak hanya itu, Jimly juga menyarankan kepada para calon pimpinan kepala daerah untuk tidak masuk partai. Begitu juga para pejabat tak melakukan hal tersebut. Karena banyak pejabat pejabat saat ini masuk ke partai hanya untuk bisa kembali terpilih.

"Tidak ada jaminan orang itu menduduki kedudukan di partai, lalu dia akan menang lagi. Itukan motif dari kepala daerah itu, maksudnya untuk itu dipilih lagi. Padahal sekarang ada mekanisme calon independen," tandasnya. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya