Berita

ilustrasi/ist

Undang-Undang Larangan Rangkap Jabatan Diusulkan

SELASA, 12 JULI 2011 | 09:26 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Karena rangkap jabatan sudah menjadi gejala umum dan hal itu terbukti tidak membuat jalannya pemerintahannya semakin efektif, makanya sudah selayaknya ada undang-undang yang mengatur soal larangan pejabat publik melakukan rangkap jabatan di partai politik.

Partai sebagai instrumen untuk mencapaai kekuasan dengan jabatan publik yang dihasilkan dari partai harus dipisahkan.

"Harusnya ada pembedaan, bahkan pemisahan. Jadi begitu orang sudah menduduki pemerintahan, dia harus berhenti. Jadi tidak ada conflict of interst," kata gurubesar Ilmu Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini.


Tentu tidak hanya di bidang politik. Di bidang-bidang yang lain, juga tidak boleh melakukan rangkap jabatan. Karena, jelas Jimly, konflik kepentingan adalah sumber korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Dia mengingatkan, korupsi tidak hanya di bidang ekonomi, tapi bisa di bidang politik dan kekuasaan.

"Korupsi politik itu lebih berbahaya lagi. Jadi kalau orang sudah menduduki jabatan, dia pakai jabatan itu mendongkar popularitas pribadi untuk kepentingan politik, nah itu korupsi juga namanya," mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini mengingatkan lagi. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya