Berita

NAZARUDDIN/ist

Gawat, Demokrat Bisa Dikenakan Pasal Penadahan

SENIN, 11 JULI 2011 | 11:14 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai Demokrat tidak mungkin tidak tahu kebiasaan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat M. Nazaruddin yang kerap menjual nama Urbaningrum dan SBY untuk kepentingan pribadi. Nazaruddin diketahui selama ini banyak memenangkan proyek di pemerintahan.

"Minimal orang tahu Nazaruddin itu kerja apa. Dia bukan konglomerat sekelas Aburizal Bakrie yang uangnya sudah bejibun. Dia berangkat dari Riau merantau ke Jakarta tahun 2005 modal katok kolor. Karena tahun 2004 di gagal jadi anggota DPR dari PPP. Modalnya habis ," kata Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Selasa, 9/10).

Karena itu, Demokrat pasti tahu darimana asal muasal sumbangan Nazaruddin ke partai besutan SBY tersebut. Bahkan, Boyamin mengaku mendapat laporan dari pejabat yang berhadapan dengan gank Nazaruddin. Gank itu meminta fee dalam pembangunan proyek di Indonesia Timur dan sebagian dari fee itu akan akan digunakan untuk kepentingan partai.


"Bahkan sejak awal kongres saja (Nazaruddin) sudah mencarikan uang untuk partainya. Meski memang bukan untuk acara yang (Demokrat) yang legal," ungkapnya.

Karena itu, KPK harus mengusut aliran dana Nazaruddin ke Partai Demokrat untuk memastikan darimana asal sumbangan tersangka kasus suap tersebut.

"Minimal (Demokrat) harus dikenakan pasal penadahan. Demokrat atau orang-orangnya itu patut diduga melakukan pendahan terhadap uang hasil kejahatan, Lebih maksimal malah bisa disebut ikut serta bahkan memerintahkan (Nazaruddin) gito loh. Itu (Demokrat) bisa dibubarkan, diberi sanksi tidak boleh ikut Pemilu," tandasnya.

Di pasal 480 KUHP, disebutkan tentang persoalan penadahan. Penadahan, jelas Boyamin, barang-barang yang didapat dengan cara membeli di bawah harga wajar. Dan penadah tidak bisa berkelit saat diperiksa bahwa tidak mengetahui bahwa barang atau sumbangan diperoleh dari hasil tidak wajar. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya