gunung lokon/ist
gunung lokon/ist
RMOL. Menjelang tengah malam di Indonesia bagian tengah, (Minggu, 10/7) status Gunung Lokon yang berada di Tomohon, Sulawesi Utara, dinaikkan ke level empat, yakni awas. Perubahan status ini dilakukan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setelah mengamati secara visual aspek kegempaan dan perubahan flux SO2 serta menganalisis ancaman letusan gunung itu.
Dari catatan yang ada, ini adalah kali pertama sejak akhir 2007, Gunung Lokon kembali berstatus siaga.
Mengutip PVMBG, Staf Khusus Presiden bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Andi Arief, mengatakan bahwa masyarakat Kelurahan Kinilow I dan Kelurahan Kakaskasen I, yang termasuk dalam Kawasan Rawan Bencana II, akan dievakuasi ke tempat yang lebih aman. Kedua kelurahan ini berada sekitar 3,5 km arah timur dari pusat erupsi Kawah Tompaluan.
Dengan sendirinya masyarakat dan wisatawan diminta untuk tidak mendekati dan melakukan aktivitas pada kawasan ini.
Masyarakat di sekitar Gunung Lokon yang berada di luar Kawasan Rawan Bencana II diminta mewaspadai hujan abu, hujan pasir, dan kemungkinan lontaran batu.
Masyarakat juga diminta tenang dan mengikuti arahan Pemerintah Daerah serta tidak mempercayai berbagai isu yang tidak jelas.
Di sisi lain, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tomohon juga diharapkan mensosialisasi masyarakat agar siap siaga mengantisipasi erupsi Gunung Lokon yang mungkin terjadi secara tiba-tiba.
Pemerintah Daerah juga diminta untuk senantiasa berkoordinasi dengan Pos Pengamatan Gunung Lokon yang dapat dihubungi di nomor 0431361076. Pos ini berada di Desa Kakaskasen, Kota Tomohon, Sulawesi Utara. Atau bisa juga menghubungi Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi, Badan Geologi di Bandung. [guh]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 20:13
Senin, 29 Desember 2025 | 19:53
Senin, 29 Desember 2025 | 19:43
Senin, 29 Desember 2025 | 19:35
Senin, 29 Desember 2025 | 19:25
Senin, 29 Desember 2025 | 19:22
Senin, 29 Desember 2025 | 19:15
Senin, 29 Desember 2025 | 19:08
Senin, 29 Desember 2025 | 19:04
Senin, 29 Desember 2025 | 18:57