Berita

merapi/ist

Presiden SBY Bentuk Tim Khusus Merapi

SABTU, 09 JULI 2011 | 20:28 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi kawasan yang rusak akibat erupsi Gunungapi Merapi pada Oktober dan November tahun lalu, Presiden SBY telah membentuk sebuah tim khusus. Tim khusus ini bertugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi rehabilitasi dan rekonstruksi agar berjalan baik, terarah, transparan, dan  akuntabel.

Erupsi dan lahar dingin Gunungapi Merapi di Provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta tahun  Rp 3,56 triliun. Pemulihan, rehabilitasi dan rekonstruksi memerlukan dana sekitar Rp 1,35 triliun.  Sementara perkiraan awal untuk kerugian dan kerusakan akibat banjir lahar dingin lebih dari Rp 1,69 triliun.

Demikian kabar dari Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho yang disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Andi Arief, kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Sabtu malam, 9/7).

Disahkan dengan Kepres 16/2011, tim khusus itu diberi nama Tim Koordinasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana Eruspi Gunung Merapi di Provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Tengah, dan mulai bertugas sejak 5 Juli.

Tim yang bertanggung jawab langsung kepada presiden itu memiliki tiga tugas utama. Yakni, pertama, mengkoordinasikan penyusunan kebijakan umum dan strategi dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah pasca bencana erupsi Gunung Merapi; kedua, mengkoordinisikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi; dan ketiga, menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Menko Perekonomian dan Menko Kesra menjadi ketua dan wakil ketua Tim Pengarah. Sementara Kepala BNPB menjadi ketua Tim Pelaksana. Adapun 17 menteri dan dua  kepala badan menjadi anggota. Tim Pengarah dibantu Tim Pendukung Teknis (TPT) yang akan ditetapkan Kepala BNPB. Sedangkan Ketua Tim Pelaksana adalah Gubernur DIY dan Jawa Tengah.

Tim Pelaksana memiliki dua tuga, yaitu pertama, merumuskan strategi dan kebijakan operasional rehabilitasi dan rekonstruksi; dan kedua, menyusun secara rinci langkah-langkah percepatan dan melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi dengan berpedoman pada Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Erupsi Merapi.

Dalam Rencana Aksi disebutkan bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan selama tiga tahun, antara 2011 hingga 2013.  Sementara kebutuhan anggaran setiap tahun adalah Rp 619 miliar (2011), Rp 607,9 miliar (2012), dan Rp 608 miliar (2013). Hampir 95 persen sumber dana berasal dari pemerintah pusat. Untuk tahun 2011, kebutuhan anggaran akan difokuskan bagi penanganan perumahan, baik pembangunan perumahan maupun prasarana lingkungan senilai Rp 114 miliar. [guh]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya