Berita

ilustrasi

NCI Polisikan Bos Putra Palaran

SABTU, 09 JULI 2011 | 18:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Aksi penutupan sepihak terhadap aktivitas tambang batubara PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) di kecamatan Palaran, Kota Madya, Samarinda, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tak bisa dibenarkan.

Konferensi tingkat tinggi NCI, Heri Purwanto, menegaskan bahwa tindakan penutupan yang dilakukan Sudarno Hasyim dan ratusan rekan-rekannya itu akan dibawa ke jalur hukum.

"Sudarno dan kawan-kawannya kini dituntut pertanggung-jawabannya. Penutupan produksi tambang hanya bisa dilakukan oleh dua lembaga, Distamben dan Polisi. Bukan oleh mereka," ujar Heri dalam rilis yang dikirimkannya (Sabtu, 9/7).


Operasi tambang batubara NCI di Palaran dilakukan sudah sesuai UU No 9/2009 Tentang Minerba. Operasi NCI juga sah karena telah mengantongi IUP, sebagaimana ditegaskan SK Walikota Palaran bernomor Smda#545/293/HK-KS/VI/2010). Dengan dua aturan tersebut, maka tindakan Sudarno tidak bisa dibenarkan. Oleh karenanya NCI berinisiatif mengadukan dan menggugat perbuatan Sudarno ke Polresta Samarinda.

Alasan penutupan  yang diajukan oleh Sudarno karena NCI tidak mau mengganti rugi sebesar Rp 2,5 milyar yang dituntutnya atas lahan yang terkena lumpur seluas kurang dari 120 meter persegi di lahan atas nama Gimo yang berhutang pada Sudarno tak tepat. Makanya, NCI tak punya niat akan memenuhi permintahan Sudarno.

"Tuntutan Sudarno tidak akan dipenuhi oleh NCI," tegasnya.

Ditambahkan Heri, Sudarno yang merupakan pimpinan perusahaan Putra Palaran kerap melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan irasional terhadap NCI dengan tujuan memeras. Buktinya, dia menuntut NCI mengeluarkan SPK dengan Putra Palaran secara eksklusif.

"Sudarno mengirim surat-surat ancaman pada KTT NCI dan Direksi untuk menutup tambang NCI yang berlokasi di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas," demikian Heri. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya