Berita

ilustrasi

NCI Polisikan Bos Putra Palaran

SABTU, 09 JULI 2011 | 18:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Aksi penutupan sepihak terhadap aktivitas tambang batubara PT Nuansacipta Coal Investment (NCI) di kecamatan Palaran, Kota Madya, Samarinda, oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tak bisa dibenarkan.

Konferensi tingkat tinggi NCI, Heri Purwanto, menegaskan bahwa tindakan penutupan yang dilakukan Sudarno Hasyim dan ratusan rekan-rekannya itu akan dibawa ke jalur hukum.

"Sudarno dan kawan-kawannya kini dituntut pertanggung-jawabannya. Penutupan produksi tambang hanya bisa dilakukan oleh dua lembaga, Distamben dan Polisi. Bukan oleh mereka," ujar Heri dalam rilis yang dikirimkannya (Sabtu, 9/7).


Operasi tambang batubara NCI di Palaran dilakukan sudah sesuai UU No 9/2009 Tentang Minerba. Operasi NCI juga sah karena telah mengantongi IUP, sebagaimana ditegaskan SK Walikota Palaran bernomor Smda#545/293/HK-KS/VI/2010). Dengan dua aturan tersebut, maka tindakan Sudarno tidak bisa dibenarkan. Oleh karenanya NCI berinisiatif mengadukan dan menggugat perbuatan Sudarno ke Polresta Samarinda.

Alasan penutupan  yang diajukan oleh Sudarno karena NCI tidak mau mengganti rugi sebesar Rp 2,5 milyar yang dituntutnya atas lahan yang terkena lumpur seluas kurang dari 120 meter persegi di lahan atas nama Gimo yang berhutang pada Sudarno tak tepat. Makanya, NCI tak punya niat akan memenuhi permintahan Sudarno.

"Tuntutan Sudarno tidak akan dipenuhi oleh NCI," tegasnya.

Ditambahkan Heri, Sudarno yang merupakan pimpinan perusahaan Putra Palaran kerap melakukan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan irasional terhadap NCI dengan tujuan memeras. Buktinya, dia menuntut NCI mengeluarkan SPK dengan Putra Palaran secara eksklusif.

"Sudarno mengirim surat-surat ancaman pada KTT NCI dan Direksi untuk menutup tambang NCI yang berlokasi di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas," demikian Heri. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya