RMOL. Fraksi Partai Hanura melakukan perlawanan atas putusan Badan Kehormatan DPR atas diberhentikannya Nurdin Tampubolon sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR.
Pemberhentian kader ParÂtai Hanura itu diumumkan dalam rapat paripurna DPR, 5 Juli lalu.
“Fraksi Partai Hanura telah mengirim surat kepada Pimpinan DPR. Intinya, kami menolak keÂputusan BK dan meminta PimpiÂnan DPR mencabut keputusan terÂsebut,†ujar Nurdin TampuÂbolon kepada Rakyat Merdeka, di Jakarta, kemarin.
Dalam surat itu, lanjut Nurdin, Fraksi Partai Hanura menyataÂkan, keputusan yang diambil PimÂÂpinan BK DPR telah meÂlanggar HAM dan tidak mencerÂminkan rasa keadilan. Selain itu, Fraksi Partai Hanura juga meÂnilai, keputusan tersebut cacat hukum karena Fraksi Partai Hanura tidak memiliki perÂwaÂkilan di BK DPR.
“Berdasarkan peraturan DPR, setiap Fraksi harus memiliki keterwakilan dalam komisi dan alat kelengkapan, termasuk BK. Nah, kalau mekanismenya saja sudah salah, masa kami memaÂtuhi keputusan itu,†paparnya.
Berikut kutipan selengkpnya :Bagaimana kronologis kasus Anda di BK?
Awalnya, ada orang bernama A B Manalu mengadukan saya ke BK tahun lalu. Dalam laporanÂnya, dia menyatakan kepada BK kalau saya memiliki utang seÂbesar Rp 47 juta di tahun 2008. Kemudian, saya dipanggil BK untuk menÂjelaskan persoalan tersebut.
Dalam pertemuan pertama dengan Ketua dan Wakil ketua BK, saya menjelaskan kalau saya tidak punya hutang dengan yang bersangkutan. Kalau pun ada, itu bukan utang pribadi, tapi antar perusahaan.
Saya mengakui kalau saya menÂÂjabat sebagai komisaris di perusahan itu. Tapi, masalah utang-piutang dan operaÂsionaliÂsasi perusahaan kan urusan direksi, bukan urusan saya.
Karena tidak mau ribut-ribut, saya menanyakan dan meminta direksi untuk menyelesaikan perÂsoalan tersebut. Jawaban direksi, mereka telah menyelesaikan keÂwajibannya dan membayar huÂtang itu. Jadi, di mana masaÂlahnya.
Menurut BK Anda tidak kooÂperatif dan selalu mangkir saat dipanggil?Loh, tadi kan sudah saya samÂpaikan. Saya hadir dan sudah menjelaskan semuanya. Saat itu, Ketua BK masih dijabat Gayus Lumbuun dan Wakilnya Abdul Wahab Dalimunthe. Saya masih menyimpan buktinya.
Kalau dibilang saya mangkir dan tidak pernah memberi keteÂrangan, itu fitnah. Semua surat-menyurat dengan BK masih saya simpan.
Kalau begitu, kenapa Anda diÂberi sanksi?Itulah yang tidak bisa kami terima. Saya pikir persoalan ini sudah selesai, karena saya tidak lagi dipanggil BK. Kok tiba-tiba, Fraksi kami dikirim surat kepuÂtusan BK. Ini ada apa.
Kenapa Anda begitu yakin kaÂÂÂlau masalah itu sudah seÂlesai?
Saya sudah jelaskan semuanya. Saya pun telah memberikan bukti pembayaran atas utang itu. Jadi, di mana lagi masalahnya.
Bahkan, saya membayar utang itu sampai dua kali. Yang pertama atas nama perusahaan. Yang keÂdua menggunakan uang pribadi. Keduanya ada bukti dan tanda tangan di atas materai, itu otentik.
Mungkin Anda dijatuhkan sanksi dalam kasus pelanggaran disiplin atau etika lainnya?Tidak ada. Dalam surat kepuÂtusan BK, cuma itu saja masalahÂnya. Kalau pun hal tersebut mau dikaitkan dengan pelanggaran etika dan disiplin, di mana letak kesalahan saya.
Itu kan persoalan utang-piuÂtang antar perusahaan. Harusnya, jika terjadi sengketa, ya dilaporÂkan saja ke kepolisian. Biar polisi, jaksa dan pengadilan yang meÂmutuskan. Sejak kapan BK meÂmiliki kewenangan seperti aparat penegak hukum, menguÂrusi masalah perdata.
Itulah yang membuat kami tidak bisa menerima keputusan mereka. BK telah mengambil keputusan yang tidak berdaÂsarÂkan pada kewenangan dan tangÂgung jawabnya, serta melanggar peraturan Nomor 01/DPR RI/04/2008 tentang Badan Kehormatan.
Langkah apa lagi yang Anda lakukan?Terus terang, saya sangat keÂcewa dengan keputusan tersebut. Selain melanggar peraturan perundang-undangan, keputusan itu juga telah membunuh karakter saya dan melanggar HAM. NaÂmun, kami belum sampai ada putuÂsan untuk menempuh jalur hukum. Saya maÂsih merapatkan hal tersebut dengan fraksi dan partai.
Saat ini, kami menunggu keÂputusan Pimpinan DPR atas surat Fraksi Partai Hanura. Hasilnya, kita lihat nanti.
Menurut Anda, apa nuansa poliÂtik dari kasus tersebut?
Ada satu hal yang sangat politis dalam kasus ini, yakni reputasi Fraksi dan Partai Hanura. SebaÂgai partai baru, kami tidak pernah terlibat dalam sengketa dan perÂsoalan apa pun. Nah, di sini oknum-oknum bermain untuk menjatuhkan citra dan krediÂbiliÂtas partai kami di mata publik.
Siapa orangnya?Saya tidak bisa sebut seÂkarang. Saya mengharÂgai asas praduga tak bersalah dan pembuktian huÂkum.
[rm]