RMOL. Sesuai
kesepakatan saat rapat Tim Pengawas DPR RI untuk Kasus Skandal Bank
Century (Timwas Century) pekan lalu, kemarin, (Rabu, 6/5), Tim Pengawas Century
mengadakan rapat di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jl. HR.
Rasuna Said Kav. C-1 Kuningan Jakarta.
Hadir pada pertemuan tersebut
Timwas Century DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso,
Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief beserta
jajarannya, serta pimpinan KPK selaku tuan rumah.
Usai
pertemuan, kepada para wartawan Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso
mengatakan, rapat konsultasi dilakukan secara tertutup karena Timwas DPR
RI, Polri, KPK, dan Jaksa Agung, memandang ada sesuatu yang ingin
didengarkan secara khusus dengan tenang terkait progress report dan
perkembangan terakhir dari penyelidikan yang dilakukan KPK terhadap
kasus Bank Century.
"Ada kemajuan-kemanjuan yang kami terima
dalam rapat tadi, bahwa Timwas Century sepakat bersama pimpinan KPK,
Kapolri, dan Jaksa Agung untuk bertemu lagi minggu depan untuk
mengadakan
cross check/
cross examination atau cek silang dari beberapa
temuan Pansus Century termasuk temuan KPK dan Polri," ungkap Priyo.
Pertemuan tersebut direncanakan akan berlangsung di gedung Kejaksaan
Agung.
"Kami mohon agar bersabar, kami masih tetap menaruh harapan
kepada para aparat penegak hukum khususnya KPK dapat segera menuntaskan
dan mengungkap kasus ini," pinta Priyo.
Saat ditanya wartawan
mengenai kemungkinan DPR menggulirkan hak menyatakan pendapat, Priyo
Budi Santoso menjelaskan hak menyatakan pendapat adalah hak paling
tinggi yang dimiliki DPR. DPR tidak akan sembarangan menjatuhkan hak
tersebut, karena prosesnya panjang dan memakan energi terlampau besar.
Dirinya masih yakin aparat penegak hukum bisa menyelesaikan kasus ini.
"Pak Busro (Ketua KPK) membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua masukan
terutama data dari pansus DPR," ujar Priyo menegaskan.
Ditemui
ditempat yang sama, anggota Timwas Century dari Fraksi Partai Demokrat,
Achsanul Qosasi mengatakan, pertemuan tersebut hanya membahas persoalan
proses pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek Bank Indonesia kepada
Bank Century (FPJP) dan tidak membahas hal lain.
"Dalam FPJP ada
beberapa argumen yang diadu antara DPR dan KPK, tetapi belum ada
kesimpulan khusus, kita akan lanjutkan minggu depan di Kejaksaan Agung,"
ungkapnya.
Sementara Anggota Timwas dari Fraksi PDI Perjuangan,
Sidharto Danusubroto mengatakan, Ada beberapa masukan dari DPR yang
bagus untuk KPK. Sidharto berharap KPK akan terbuka terhadap masukan
dari DPR.
"Kesan saya KPK masih defensif, tapi saya lihat ada
celah-celah yang bisa digunakan oleh KPK untuk membuka kasus ini," tukas
Sidharto seraya meninggalkan gedung KPK.
[zul]