RMOL. M Nazaruddin diminta pulang ke tanah air untuk menjalani proses hukum dan membeberkan di depan KPK soal aliran dana kasus Sesmenpora.
Bila tetap menghindar, yang rugi tentu bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Sebab, kasus ini akan tetap disidangkan tanpa terdakwa, istilahnya pengadilan in absentia.
Begitu disampaikan Ketua KoÂmite Pemberantasan Korupsi (KonÂstan) kepada Rakyat MerÂdeka, di Jakarta, kemarin.
“Kalau pengadilan in absentia dilakukan, Nazaruddin tidak bisa membeberkan apa adanya. Tidak bisa mengungkapkan dugaan fitnah yang disampaikannya. Begitu juga tidak bisa membeÂberkan aliran dana tersebut. Ini berarti yang untung adalah orang-orang yang menikmati dana itu, tapi tidak bisa disentuh secara hukum,’’ paparnya.
Untuk itu, lanjutnya, NazaÂruddin sebaiknya pulang ke tanah air, dan membeberkan semuanya di depan hukum. “Kalau aliran dana itu bisa dipertanggungÂjawabkan, tentu bisa saja NazaÂruddin tidak bersalah,’’ ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:KPK selama ini belum perÂnah menyidangkan perkara secara in absentia, apa mungÂkin KPK melakukan itu?Ya bisa saja. Dengan ketidakÂhadiran Nazaruddin dari bebeÂrapa kali panggilan KPK, tentu lembaga ini bisa saja menyidangÂkan secara in absentia.
Apa Anda melihat sudah meÂngaÂrah ke situ?Saya kira begitu. Proses saat ini sudah mengarah kepada pengadiÂlan in absentia. Apalagi petinggi Partai Demokrat sudah mengaÂdukan Nazaruddin ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaÂran nama baik.
Analisis saya sudah mengarah ke sana. Coba kita lihat pengaÂduan Ketua Umum Partai DemoÂkrat Anas Urbaningrum ke polisi, tentu ini tidak bisa dikonfrontir kepada Nazaruddin. Kalau NazaÂruddin ada, berarti dia bisa memÂbuka semuanya.
Solusinya bagaimana?Nazaruddin sebaiknya pulang ke Indonesia. Ungkapkan semuaÂnya. Kalau memang tidak berÂsalah, tentu terbebas dari hukuÂman. Bahkan dia bisa mendapat simpati rakyat bila membuka seÂmuanya mengenai aliran dana kasus tersebut.
Tapi kalau mangkir terus, rakÂyat tentu tidak simpatik. Selain itu, Nazaruddin rugi besar. Sebab, kalau KPK melakukan pengaÂdilÂan in absentia, sudah dapat diÂduga Nazaruddin akan divonis bersalah.
Penerapan pengadilan in abÂsenÂtia itu secara dramatis dan sukÂses diterapkan pada proses huÂkum kasus korupsi Bank Century terhadap Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang divonis 15 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. Seluruh kekayaannya disita untuk negara.
Hal seperti ini bisa menimpa Nazaruddin. Sebab, dia tidak memiliki ruang untuk membela diri. Umumnya perkara di peradiÂlan in absentia mendapat vonis maksimum.
Di sisi lain, dengan in absentia terhadap Nazar itu akan menjadi angin surga bagi Partai DemoÂkrat, terutama petinggi-petinggi yang sempat disebut oleh Nazar. Setidaknya mereka bisa terbebas dari kicauan Nazaruddin. TerleÂpas apakah benar atau tidak atas kicauan itu, dengan pengadiÂlan in absentia itu mungkin merupakan
jalan tengah untuk menyudahi krisis Nazaruddin. Proses hukum dipenuhi, kader-kader dan Partai Demokrat selamat.
Nazaruddin tidak ada di SingaÂpura, bagaimana komenÂtar Anda?Hal itu juga mengejutkan baÂnyak pihak, informasi itu datang dari Singapura yang selama ini diyakini tempat persembunyian Nazaruddin. Pemerintah SingaÂpura MFA, Selasa, melalui KeÂmenterian Luar Negeri Singapura atau
Ministry of Foreign Affairs (MFA) Singapore membantah keÂberadaan Nazaruddin di SingaÂpura.
Kira-kira di mana NazaÂruddin sekarang?
Saya tidak tahu. Tanya ke polisi, mungkin mereka punya prediksi. Yang jelas, dengan perÂnyataan dari Singapura ini seolah antiklimaks dari perdebatan soal proses hukum terhadap NazaÂruddin. Selama ini titik tolak perÂdebatan adalah bahwa Singapura yang menghalangi proses hukum tersebut.
[rm]