Berita

Imam Hermanto

Wawancara

WAWANCARA

Imam Hermanto: Pengadilan In Absentia Merugikan Nazaruddin

KAMIS, 07 JULI 2011 | 07:11 WIB

RMOL. M Nazaruddin diminta pulang ke tanah air untuk menjalani proses hukum dan membeberkan di depan KPK soal aliran dana kasus Sesmenpora.

Bila tetap menghindar, yang rugi tentu bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Sebab, kasus ini akan tetap disidangkan tanpa terdakwa, istilahnya pengadilan in absentia.

Begitu disampaikan Ketua Ko­mite Pemberantasan Korupsi (Kon­stan) kepada Rakyat Mer­deka, di Jakarta, kemarin.        


“Kalau pengadilan in absentia dilakukan, Nazaruddin tidak bisa membeberkan apa adanya. Tidak bisa mengungkapkan dugaan fitnah yang disampaikannya. Begitu juga tidak bisa membe­berkan aliran dana tersebut. Ini berarti yang untung adalah orang-orang yang menikmati dana itu, tapi tidak bisa disentuh secara hukum,’’ paparnya.

Untuk itu, lanjutnya, Naza­ruddin sebaiknya pulang ke tanah air, dan membeberkan semuanya di depan hukum. “Kalau aliran dana itu bisa dipertanggung­jawabkan, tentu bisa saja Naza­ruddin tidak bersalah,’’ ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

KPK selama ini belum per­nah menyidangkan perkara secara in absentia, apa mung­kin KPK melakukan itu?
Ya bisa saja. Dengan ketidak­hadiran Nazaruddin dari bebe­rapa kali panggilan KPK, tentu lembaga ini bisa saja menyidang­kan secara in absentia.

Apa Anda melihat sudah me­nga­rah ke situ?
Saya kira begitu. Proses saat ini sudah mengarah kepada pengadi­lan in absentia. Apalagi petinggi Partai Demokrat sudah menga­dukan Nazaruddin ke Mabes Polri dengan tuduhan pencema­ran nama baik.

Analisis saya sudah mengarah ke sana. Coba kita lihat penga­duan Ketua Umum Partai Demo­krat Anas Urbaningrum ke polisi, tentu ini tidak bisa dikonfrontir kepada Nazaruddin. Kalau Naza­ruddin ada, berarti dia bisa mem­buka semuanya.

Solusinya bagaimana?
Nazaruddin sebaiknya pulang ke Indonesia. Ungkapkan semua­nya. Kalau memang tidak ber­salah, tentu terbebas dari huku­man. Bahkan dia bisa mendapat simpati rakyat bila membuka se­muanya mengenai aliran dana kasus tersebut.

Tapi kalau mangkir terus, rak­yat tentu tidak simpatik. Selain itu, Nazaruddin rugi besar. Sebab, kalau KPK melakukan penga­dil­an in absentia, sudah dapat di­duga Nazaruddin akan divonis bersalah.

Penerapan pengadilan in ab­sen­tia itu secara dramatis dan suk­ses diterapkan pada proses hu­kum kasus korupsi Bank Century terhadap Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi yang  divonis 15 tahun dan uang pengganti sebesar Rp 3,1 triliun secara tanggung renteng. Seluruh kekayaannya disita untuk negara.

Hal seperti ini bisa menimpa Nazaruddin. Sebab, dia tidak memiliki ruang untuk membela diri. Umumnya perkara di peradi­lan in absentia mendapat vonis maksimum.

Di sisi lain, dengan in absentia terhadap Nazar itu akan menjadi angin surga bagi Partai Demo­krat, terutama petinggi-petinggi yang sempat disebut oleh Nazar. Setidaknya mereka bisa terbebas dari kicauan Nazaruddin. Terle­pas apakah benar atau tidak atas kicauan itu, dengan pengadi­lan in absentia itu  mungkin merupakan jalan tengah untuk menyudahi krisis Nazaruddin. Proses hukum dipenuhi, kader-kader dan Partai Demokrat  selamat.

Nazaruddin tidak ada di Singa­pura, bagaimana komen­tar Anda?
Hal itu juga mengejutkan ba­nyak pihak, informasi itu datang dari Singapura yang selama ini diyakini tempat persembunyian Nazaruddin. Pemerintah Singa­pura MFA, Selasa, melalui Ke­menterian Luar Negeri Singapura atau Ministry of Foreign Affairs (MFA) Singapore membantah ke­beradaan Nazaruddin di Singa­pura.

Kira-kira di mana Naza­ruddin sekarang?
Saya tidak tahu. Tanya ke polisi, mungkin mereka punya prediksi. Yang jelas, dengan per­nyataan dari Singapura ini seolah antiklimaks dari perdebatan soal proses hukum terhadap Naza­ruddin. Selama ini titik tolak per­debatan adalah bahwa Singapura yang menghalangi proses hukum tersebut.   [rm]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya