Berita

presiden sby/ist

SBY Kunci Penyelesaian Kasus Sisminbakum

RABU, 06 JULI 2011 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus turun tangan menyelesaikan kasus sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum). Pasalnya, kasus yang sudah berjalan puluhan tahun itu banyak tak lagi murni ditangani dengan proses hukum, namun sudah banyak mengandung unsur politisnya.

“Kasus ini hanya presiden yang bisa menyelesaikannya. Kasus ini sudah menjadi bola salju yang dimanfaatkan banyak pihak dan saling memanfaatkan untuk kepentingan pihak-pihak tertentu. Jadi, bukan lagi murni persoalan hukum, karena hukum sudah dikesampingkan,” tegas Bambang Soesatyo di Jakarta.

Mahkamah Agung (MA) melalui vonis kasasi mantan Dirjen AHU Kementerian Kehakiman dan HAM Romli Atmasasmita sudah menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum. Kalau kemudian kasusnya masih diungkit-ungkit, maka apalagi kalau bukan karena pertimbangan politik saja.


Diingatkan anggota Komisi III DPR dari PDI P, M Nurdin, sekalipun kunci penyelesaian kasus yang menyeret Yusril Ihza Mahendra itu ada ditangan SBY, tetapi tetap saja prosesnya mesti dilakukan dengan prosedur hukum yang ada. Umpamanya, dengan meminta kejelasan terlebih dahulu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) soal kasusnya sendiri. Apakah dalam kasus tersebut benar ada kerugian negaranya.

"Jika Kejagung tidak bisa membuktikan kerugian negaranya, kasus itu harus dihentikan.Takutnya, kasus ini memang dimanfaatkan oleh sejumlah oknum jaksa di Kejagung. Sementara kalau soal Presiden itu jalan terakhir,” terangnya.

Selaku Kepala negara, SBY penting mengambil sikap terhadap kasus tersebut. Sebab, munculnya proyek Sisminbakum bukan karena Yusril Ihza Mahendra sendiri selaku Menteri Hukum dan HAM, tapi merupakan kebijakan resmi pemerintah yang direstui anggota dewan.

"Sikap yang harus diambil SBY bukan dalam arti mengambil alih dan mengintervensi kasus yang ditangani Kejagung, tetapi lebih pada memberikan pernyataan ke publik bahwa kasus Sisminbakum merupakan kebijakan negara yang tidak bisa dipidanakan," kata anggota Komisi III lainya, Herman Hery. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya