Berita

Nurdin Tampubolon/ist

Hanura Tolak Putusan BK, Nurdin Tampubolon Dicopot

RABU, 06 JULI 2011 | 12:16 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Fraksi Hanura tidak akan mengindahkan putusan Badan Kehormatan DPR yang memberikan sanksi kepada kadernya, Nurdin Tampubolon. Nurdin direkomendasikan untuk diganti dari jabatan pimpinan Komisi VI karena tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan BK.

"Jadi Hanura telah mengkirimkan surat keberatan kepada pimpinan dewan atas sanksi yang diberikan oleh BK. Hanura tidak akan mematuhi apa yang direkomendasikan BK," kata Sekretaris Fraksi Hanura, Saleh Husin, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 6/7).

Saleh menjelaskan, Fraksi Hanura memang melarang kadernya untuk untuk memenhi setiap panggilan lembaga 'penjaga etika' DPR tersebut. Hanura sampai saat ini belum memiliki keterwakilan di BK DPR. Karena tidak memiliki wakil, Hanura khawatir pemeriksaan terhadap kadernya itu tidak objektif.


"Untuk itu Hanura tidak akan mengakui apa yang diputuskan untuk kader Hanura. Selama tidak ada keterwakilan kita. Padahal dalam tata tertib seluruh fraksi wajib untuk mengisi semua alat kelengkapan, itu jelas," tegas politisi muda yang juga anggota Komisi V DPR ini.

Kemarin, Wakil Ketua DPR Anis Matta membeberkan tiga anggota DPR yang diberi sanksi. Ketiganya As'ad Syam, Izzul Islam, dan Nurdin Tampubolon. Izzul dan As'ad dipecat sedang Nurdin dicopot dari posisinya sebagai pimpinan Komisi.

Izzul Islam dicpot karena telah dinyatakan bersalah atas kasus pemalsuan ijazah SMA. Bahkan, Mahkamah Agung telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menghukum politisi PPP itu dengan hukuman percobaan 18 bulan.

Sementara, As'ad Syam, politisi Demokrat, divonis Mahkamah Agung dalam putusan kasasi empat tahun penjara karena terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan jaringan listrik PLTD Sungai Bahar, Muarojambi pada 2004.

Nah, Nurdin Tampubolon dicopot karena tidak kooperatif saat dipanggil BK DPR. BK DPR sudah tiga tiga kali memanggilnya untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya