Berita

Nurhadi

Wawancara

WAWANCARA

Nurhadi: Seleksi Hakim Kita Lakukan Sesuai Prosedur dan Transparan

RABU, 06 JULI 2011 | 07:37 WIB

RMOL. Seiring dengan beruntunnya hakim ditangkap tangan KPK dalam dugaan kasus suap, Komisi Yudisial mempertanyakan sistem hakim yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).

Namun, keraguan KY ditampik MA. MA memastikan rekrutmen dan seleksi calon hakim telah dilakukan sesuai prosedur. Hal ini ditegaskan Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA di Jakarta, kemarin. Berikut kutipan selengkapnya:

Sebenarnya, bagaimana pro­ses rekruitmen soal seleksi ha­kim?
Rekruitmen dan seleksi calon hakim selama ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan transparan, melalui outsourcing, yaitu dilaksanakan oleh akade­misi dari UI (Universitas Indo­nesia) dan Unpad (Universitas Padjajaran, Bandung). Begitu juga dengan tahapan selanjutnya untuk profile assessment dilaku­kan oleh PPSDM UI. Oleh kare­na­nya, semua dapat dipertang­gungjawabkan akuntabilitasnya.  

Rekruitmen dan seleksi calon hakim selama ini telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan transparan, melalui outsourcing, yaitu dilaksanakan oleh akade­misi dari UI (Universitas Indo­nesia) dan Unpad (Universitas Padjajaran, Bandung). Begitu juga dengan tahapan selanjutnya untuk profile assessment dilaku­kan oleh PPSDM UI. Oleh kare­na­nya, semua dapat dipertang­gungjawabkan akuntabilitasnya.  

Bagaimana dengan muncul­nya tuduhan terhadap MA yang menyebutkan, untuk men­jadi hakim dipatok ratusan juta?
Itu tidak benar. Praktisi hukum negeri ini tahu benar proses awal menjadi hakim, karena proses seleksi sangat transparan, begitu pula menyangkut promosi dan mutasi. Oleh karena itu, jika ada pihak yang menyebutkan, jika ingin menjadi hakim dipatok ratusan juta, pihak tersebut harus membuktikannya. MA menan­tang agar pihak-pihak seperti itu bisa membuktikan tuduhannya.

MA juga dituding tidak jelas menindaklanjuti rekomendasi KY sejak periode 2005 sampai dengan 2010 untuk seleksi ca­lon hakim. Bagaimana komen­tar Anda?
Pertama, hal ini harus dipahami oleh KY dahulu. Rekomendasi yang telah disampaikan kepada MA hampir seluruhnya mengenai penilaian terhadap suatu putusan, hal ini jelas bukan merupakan ke­wenangan KY, lagipula rekomen­dasi tersebut diajukan dari pela­por atau pihak yang kalah dalam berperkara, dan tidak semua laporan disertai dengan data dan fakta. Maka itu, rekomendasi ter­sebut tidak dapat ditindaklanjuti.

Dalam rekruitmen proses pe­nyeleksian 210 calon hakim pada tahun 2010, MA dianggap tidak mau mengundang KY, be­narkah?
MA sudah pasti menepis ang­ga­pan ini. MA sudah mengun­dang KY untuk sama-sama mem­bahas mekanisme seleksi ha­kim. Namun, KY tidak merespons undangan tersebut.  Me­nurutnya, undang-undang yang mengatur MA harus melibatkan KY dalam proses seleksi, tidak ada sanksi­nya. Dalam UU Peradilan Umum, UU Peradilan Tata Usaha Negara dan UU Peradilan Agama tidak ada sanksinya. MA pun sudah mengajak KY untuk ber­peran aktif dalam proses seleksi hakim. UU menyebutkan, bahwa KY bisa ikut serta dalam seleksi hakim, tapi tidak meliputi seleksi calon hakim. Di luar itu, meka­nisme rekrutmen dan seleksi calon hakim selama ini dilakukan sesuai prosedur yang ada. Se­muanya dilakukan secara ter­buka. Tidak ada yang ditutup-tutupi.

Bagaimana dengan adanya 210 calon hakim ilegal yang di­se­but­kan Komisioner KY, Taufiqqu­rahman Syahuri?
Justru itu, MA memper­tanya­kan kepada KY, melalui Wakil Ketua dan Komisioner Bidang Rekruitmen. Dalam proses se­leksi, kaidah Peraturan Perun­dang-undangan yang mana yang belum dilaksanakan. Agar KY dapat membuktikan bahwa dalam hal seleksi, terdapat data sejum­lah hakim yang terpilih dido­mo­nasi family hakim. Oleh karena itu, dengan tuduhan 210 hakim pada tahun 2011 yang dikatakan illegal, kiranya KY dapat secra detail menyampaikan kepada MA.   [rm]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya