Berita

PAN Kembali Wacanakan Konfederasi Partai

SELASA, 05 JULI 2011 | 08:41 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Partai Amanat Nasional mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan pasal 51 UU Partai Politik tentang proses verifikasi parpol untuk mendapatkan kepastian hukum.

Uji materi pasal 51 ayat 1 UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/2008 tentang Partai Politik diajukan 14 partai kecil yang tidak lolos ambang batas pada pemilihan umum 2009 lalu.

Yang ditolak MK itu adalah syarat dalam verifikasi dimana tiap partai wajib memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan. Verifikasi juga diberi waktu selambatnya 2 tahun 6 bulan sebelum Pemilu 2014. Jika tak memenuhi syarat itu, partai bersangkutan tak mendapatkan status badan hukum baru.


"Putusan MK layak diapresiasi karena secara tegas membedakan antara persoalan legalitas parpol dan persyaratan ikut Pemilu," kata Ketua DPP Partai Amanat Nasional Bima Arya Sugiarto pagi ini.

Namun demikian permasalahan baru akan menghadang di depan mata, yaitu komplikasi politik karena banyaknya peserta Pemilu 2014. Karena itu gagasan konfederasi parpol, yang telah dihembuskan PAN sebelumnya, menjadi relevan. Hal ini untuk mengantisipasi naiknya angka ambang batas.

Dengan konfederasi ini parpol diberikan kesempatan untuk membentuk konfederasi parpol atau mengikuti Pemilu dengan satu tanda gambar atau partai induk, dengan tanpa menghilangkan identitas partai masing-masing.

"Ini semestinya masih bisa diatur di UU Pemilu yang masih dalam pembahasan," demikian politisi muda ini. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya