Berita

Amidhan

Wawancara

WAWANCARA

Amidhan: Kami Tidak Keluarkan Fatwa Atas Pesanan Pemerintah

SENIN, 04 JULI 2011 | 06:47 WIB

RMOL. Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak akan mengeluarkan fatwa yang mengharamkan BBM bersubsidi digunakan orang kaya.

“Ada kemungkinan kami mem­bahas masalah itu. Tapi tidak akan mengeluarkan fatwa BBM bersubsidi,” ujar Ketua MUI  Ami­dhan kepada Rakyat Mer­deka, Sabtu (2/7).

Sebelumnya diberitakan, Ke­tua MUI lainnya, Ma’ruf Amin mengeluarkan pernyataan bahwa orang kaya yang membeli BBM bersubsidi itu sama saja meram­pas hak orang yang tidak mampu, maka hukumnya itu dosa dan haram. Pernyataan Ma’ruf Amin tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.


Amidhan menga­takan, ke­mung­kinan MUI me­ngeluarkan anjuran agar orang-orang mampu tidak membeli BBM bersubsidi, bukan dengan mengeluarkan fatwa.

Berikut kutipan selengkapnya:

Anda yakin fatwa BBM ber­sub­sidi tidak dikeluarkan?
Ya, yakin sekali. MUI tidak ba­kal keluarkan fatwa pesanan dari pemerintah atau masyarakat.

Kalau fatwa itu dipaksakan akan mengurangi wibawa MUI sen­diri karena tidak memiliki efek­­tifitas dan MUI tidak me­nge­luarkan fatwa atas dasar pe­sanan baik dari masyarakat atau peme­rintah.

Bagaimana dengan pernya­taan Ma’ruf Amin?
Pernyataan itu bukan atas nama institusi, tapi pribadi.  Ini bermula dari kiai Ma’ruf Amin  memim­pin jajaran kepengurusan MUI beraudiensi dengan Menteri ESDM.

Ketika Pak Ma’ruf Amin ke­luar dari kantor ESDM, bersama rombongan, ada war­tawan yang menanyakan mengenai bagai­mana hukumnya bagi orang kaya yang membeli BBM bersubsidi.

Nah pak kiai (Ma’ruf) menja­wab secara spontan bahwa hu­kum­nya berdosa dan haram.

MUI dianggap mengharam­kan orang kaya membeli BBM ber­subsidi. Padahal itu pendapat pribadi. Itu sudah diakui  pak kiai bahwa pendapatnya itu ada­lah pendapat pribadi, bukan ins­titusi MUI.

Apa yang  disampaikan MUI kepada Menteri ESDM?
Saat audiensi, itu membahas pe­muliaan lingkungan dan juga tentang energi. Masalah energi, misalnya disinggung soal peng­hematan listrik. Antara lain, menge­nai pencurian listrik dan  me­nying­gung tentang orang kaya atau pe­rusahaan besar yang ba­nyak me­nyedot alokasi listrik, se­hingga rakyat kecil terkurangi jatahnya.

Selain itu,  membicarakan  per­tambangan, khususnya mengenai penambang liar. Ini bukan saja dila­rang, tapi MUI kalau tidak salah sudah memfatwakan bahwa itu tidak boleh, berdosa,atau ha­ram hukumnya. Sebab, sangat me­rusak lingkungan. Penamba­ngan itu termasuk penambang besar yang tidak taat asas untuk me­lakukan reklamasi setelah mereka melakukan penggalian.

Bagaimana prosedur MUI me­ngeluarkan fatwa?
Harus dibicarakan 50 orang ulama yang ada di MUI. Artinya, ketika MUI mengeluarkan fatwa itu tidak ada istilah voting dalam mengambil keputusannya. Kalau ada  yang tidak sepakat, maka  te­rus dicari dasar hukumnya hingga ditemukan kesepakatan secara aklamasi.

Fatwa itu adalah status hukum mengenai suatu hal.  Itu dikeluar­kan apabila tidak ada hukumnya, baik menurut Al-Quran maupun menurut hadist belum ada hu­kum­nya.
      
Bagaimana peran MUI da­lam hal energi?
Kami pernah membahas me­nge­nai penghematan energi, se­perti BBM. Artinya, kalau lang­kah itu tidak bisa dilakukan, energi kita nantinya akan habis.   [rm]

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Bahaya Framing, Publik Jangan Mudah Diadu Domba di Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:36

Memahami Trust: Energi yang Hilang

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:22

Kapolri Imbau Masyarakat Manfaatkan WFA Jelang Puncak Arus Balik Mudik

Selasa, 24 Maret 2026 | 19:19

Penjualan Tiket KA Jarak Jauh Tembus 101 Persen Saat Libur Lebaran

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:45

Polri: Arus Balik Mudik ke Jakarta Meningkat hingga 73 Persen

Selasa, 24 Maret 2026 | 18:29

Badko HMI Jabar Diteror Usai Bahas Aktor Intelektual Kasus Andrie Yunus

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:51

Hari ke-12 Operasi Ketupat: Jumlah Kecelakaan 198, Meninggal 18

Selasa, 24 Maret 2026 | 17:01

Mengapa Harga iPhone 15 Tiba-Tiba Melambung Naik Jutaan Rupiah?

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:46

Kembali ke KPK, Yaqut: Alhamdulillah Bisa Sungkem

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:28

Apa Itu Post Holiday Syndrome Usai Lebaran 2026? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Selasa, 24 Maret 2026 | 16:18

Selengkapnya