Berita

Imam Anshori Saleh

Wawancara

WAWANCARA

Imam Anshori Saleh: MA Seharusnya Memecat Hakim Imas Dianasari

MINGGU, 03 JULI 2011 | 03:35 WIB

RMOL.Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa didesak segera memberhentikan sementara hakim Imas Dianasari untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan KPK.

“Aturannya memang be­gitu. Nunggu apa lagi, apalagi Imas sudah menjadi tersangka, sudah bisa dipecat sementara,” ungkap Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh ke­pada Rakyat Merdeka, Jumat (1/7).

Diberitakan sebelumnya, ha­kim Pengadilan Hubungan Indus­trial (PHI), Imas Dianasari di­tang­kap tim penyidik KPK, Kamis malam (30/6) di restoran La Ponyo, Cinunuk, Bandung, dengan barang bukti uang sebesar 200 juta dan sebuah mobil toyota Avanza hitam dengan nomor polisi D 1699 VN.

Jumat (1/7), setelah melakukan pemeriksaan maraton, KPK me­netapkan status tersangka kasus suap kepada hakim Imas. Sebab, diduga menerima suap dari se­se­orang berinisial OJ. Imas diduga berjanji pada OJ akan meme­nang­kan perkaranya di tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Imam selanjutnya mengatakan, apabila seorang hakim sudah ter­tangkap tangan menerima suap seperti kasus hakim Imas, lang­kah pemberhentian hakim tidak perlu melalui majelis kehormatan hakim, seperti yang terjadi pada kasus hakim Syarifudin beberapa waktu lalu.

Berikut kutipan selengkapnya;

Apa yang dilakukan KY atas tertangkap lagi seorang hakim yang diduga  menerima suap?

Pertama, KY tentunya sangat pri­hatin dengan kasus penang­kapan hakim Imas tersebut. Se­cara berurutan beberapa hakim yang kita harapkan sebagai pene­gak hukum malah terlibat kasus.

Kedua, dari munculnya kasus-kasus hakim ini saya melihat ada yang salah di MA, khususnya mengenai pengawasan kepada para hakim. Kenapa kasus seperti itu bisa muncul lagi.

Tentunya kita harus duduk ber­sama dengan MA untuk mem­bi­carakan apa yang bisa dilaku­kan untuk memperbaiki perilaku ha­kim yang terjadi belakangan ini.

Apa maksudnya ada yang salah di MA?

Di MA itu kan ada Badan Pe­nga­­was. Selama ini mereka ku­rang bisa meli­hat dengan baik hakim mana yang nakal untuk bisa dia­wasi.

Begitu juga mengenai re­krut­­men ha­kim, perlu di­be­nahi lagi. Sebab, selama ini kurang mem­­perhatikan track record seorang calon hakim.

Selain itu, seorang calon hakim itu harus melalui tes yang benar-benar ketat dan tentunya proses rekrutmen hakim itu harus terhin­dar dari unsur KKN agar mempe­roleh hakim yang bersih dan berin­tegritas kepada penegakan hukum. Hal-hal itu yang menurut saya perlu diperbaiki.

Peran KY dalam rekrutmen hakim?

Kami tentunya ingin segera dilibatkan dalam rekrutmen ha­kim bersama MA, ka­rena dengan rekrutmen bersama itu kita ingin bisa memilih hakim yang benar-benar memiliki track record yang bagus dan berin­tegritas.

Apa banyak hakim sudah ma­suk dalam jaringan mafia pe­radilan?

Ada hakim yang proaktif menanggapi tawaran mekalar.  Ada juga yang tidak mengambil pusing tawaran tersebut. Artinya, ini semua kembali pada diri ha­kim masing-masing. Kalau ha­kim itu tidak tergoda maka dia akan tetap lu­rus dan akan memu­tuskan per­kara de­ngan mer­deka serta ti­dak tergoda dengan materi yang dita­war­kan.

Saya ingin menekankan bahwa se­mua­nya kembali pada diri seo­rang hakim ma­­sing-ma­sing. Dan tentu­nya langkah perbaikan­nya bukan hanya sebatas pada diri hakim saja, tetapi harus dila­kukan secara komprehensif untuk memberan­tas mafia peradilan. Langkah kom­prehensif itu bisa dilakukan bersama antara KY, Satgas mafia hukum, dan MA.

Ke depan apa yang dilaku­kan KY terkait maraknya ka­sus du­gaan suap terhadap ha­kim?

Kita akan memperkuat jejaring KY. Sekarang KY di tiap provinsi punya jejaring dalam hal ini LSM seperti LBH. Kami akan mem­per­luas jaringannya dengan bebe­rapa pihak.

KY selama ini  konsentrasi pada pengadilan umum saja, tapi ternyata kasus hakim berma­salah banyak terjadi di PTUN dan PHI. Untuk itu kita perlu cermati lagi, dan saya kira ini menjadi momen­tum bagi KY untuk memperkuat jejaringnya dan lebih cermat mengamati di luar pengadilan umum.

Apakah sanksi terhadap ha­kim yang bermasalah ku­rang keras?

Saya kira sanksinya selama ini sudah cukup keras. Tapi semua kembali kepada mentalitas ha­kim. Walaupun sudah diawasi sedemikian rupa seperti sanksi yang keras, tetap saja tidak jera juga. Saya rasa pembinaannya harus lebih keras, dalam konteks untuk bisa lebih menjaga kehor­matan dan martabat hakim. Ter­masuk dalam hal menempatkan seorang hakim hendaknya meli­hat rack record-nya.

Artinya mentalitas hakim ma­sih rendah?

Saya kira tidak semua hakim bermentalitas rendah. Masih banyak hakim yang bermental baik. Yang bermental rendah ini harus dibenahi. Ini kembali kepada rekrutmen harus benar-benar mencari orang yang sejak awal baik, karena kalau sejak awal sudah jelek, maka susah diperbaiki. [rm]


Populer

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Lima Orang dari Blueray Cargo Ditangkap saat OTT Pejabat Bea Cukai

Kamis, 05 Februari 2026 | 15:41

Koordinator KKN UGM Tak Kenal Jokowi

Rabu, 04 Februari 2026 | 08:36

UPDATE

Mendag AS Akhirnya Mengakui Pernah Makan Siang di Pulau Epstein

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:10

Israel Resmi Gabung Board of Peace, Teken Piagam Keanggotaan di Washington

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:09

Profil Jung Eun Woo: Bintang Welcome to Waikiki 2 yang Meninggal Dunia, Tinggalkan Karier Cemerlang & Pesan Misterius

Kamis, 12 Februari 2026 | 10:08

Harga Minyak Masih Tinggi Dipicu Gejolak Hubungan AS-Iran

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:59

Prabowo Terus Pantau Pemulihan Bencana Sumatera, 5.500 Hunian Warga Telah Dibangun

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:49

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp16.811 per Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:47

Salah Transfer, Bithumb Tak Sengaja Bagikan 620.000 Bitcoin Senilai 40 Miliar Dolar AS

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:33

Menteri Mochamad Irfan Yusuf Kawal Pengalihan Aset Haji dari Kementerian Agama

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:18

Sinyal “Saling Gigit” dan Kecemasan di Pasar Modal

Kamis, 12 Februari 2026 | 09:09

KPK: Kasus PN Depok Bukti Celah Integritas Peradilan Masih Terbuka

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:50

Selengkapnya