Berita

ist

SUBSIDI PUPUK

PKS Tuding Pemerintah Urusi Pupuk Bareng Mafia

JUMAT, 01 JULI 2011 | 17:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS, Nabiel Al Musawwa, menengarai kebijakan pemerintah mengenai pupuk tak terlepas dari kepentingan mafia pupuk.

Pasalnya, produksi pupuk yang melimpah tak menjadikan pupuk menjadi murah dan tersedia. Sebagian besar pupuk tersebut dipindahtangankan kepada mafia-mafia pupuk untuk kemudian dijual kembali kepada petani dengan harga yang tinggi.

"Subsidi ratusan triliun yang telah dikeluarkan selama bertahun-tahun hanya dinikmati para mafia pupuk dan produsen pupuk. Ini harus diantisipasi Pemerintah”. ujar Nabiel Al Musawwa dalam rilisnya yang diterima Redaksi, (Jum’at, 1/7).


Dalam catatan Nabiel, pemerintah tahun 2011 ini menganggarkan Rp. 16,4
triliun untuk subsidi pupuk, tahun 2010 lalu sekitar Rp. 18,5 triliun. Anehnya, subsidi yang sangat besar tersebut sama sekali tidak mampu meningkatkan
kesejahteraan petani.

"Fakta di lapangan pupuk selalu langka dan mahal. Subsidi besar tersebut hanya dinikmati oleh produsen pupuk yang 90 % adalah BUMN, para distributor dan penjual pupuk," ungkap Nabiel.

Menurutnya, penyebab dari ketidakberesan pengelolaan pupuk adalah satu mata rantai dari hulu ke hilir, serta ketimpangan dalam sistem pendistribusiannya. Di Hulu, lanjut Nabiel, sistem produksi pupuk tidak mendapatkan dukungan bahan baku pasokan yang memadai. Di Tengah, sistem distribusi pupuk sering bermasalah, walaupun Indonesia memiliki satu induk perusahaan yang mewadahi kerjasama antar produsen pupuk, dan keterkaitan dengan distributor.

Sedangkan di Hilir, pupuk sering langka dan harganya jauh diatas harga eceran tertinggi ketika musim tanam tiba terutama padi, yang merupakan salah satu tumpuan ketahanan pangan di Indonesia.

Ditambahkan anggota DPR dari Dapil Kalimantan Selatan ini, salah satu solusi dalam mengatasi persoalan pupuk ini adalah dengan mengambil kebijakan yang radikal terhadap sektor produksi dan distribusi pupuk secara terintegrasi dan menyeluruh.

"Kebijakan pemerintah dalam penyediaan pupuk bersubsidi di tingkat petani diusahakan memenuhi azas 6 Tepat; tepat tempat, tepat jenis, tepat waktu, tepat jumlah, tepat mutu dan tepat harga yang layak sehingga petani dapat menggunakan pupuk sesuai kebutuhan, terangnya.

Nabiel menekankan, pemerintah harus secara total mendorong digunakannya
semaksimal mungkin pupuk organik yang telah terbukti mampu meningkatkan
produksi pertanian melalui pemulihan kesuburan lahan pertanian.

"Seharusnya penggunaan pupuk organik dapat disosialisasikan kepada para petani seluruh Indonesia, sehingga produksi pertanian akan meningkat tajam," tutup Nabiel. [dem]



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya