Berita

ilustrasi/ist

PENGHARAMAN BBM BERSUBSIDI

Fatwa MUI Jaka Sembung, Kagak Nyambung

KAMIS, 30 JUNI 2011 | 08:03 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

RMOL. Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk kesekian kalinya menyalahgunakan fatwa bila memang akhirnya memfatwakan haram bagi orang mampu untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubisidi.

"Fatwa MUI itu kan hanya berlaku bagi umat Islam. Sedangkan kebijakan subsidi BBM itu untuk semua rakyat miskin, tanpa dilihat agamanya apa. Jadi fatwa MUI jaka sembung, alias tidak nyambung," kata peneliti senior The Indonesian Institute, Abdurrohim Ghazali, kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Kamis, 30/6).

Rohim mengingatkan, kebijakan subsidi BBM itu merupakan puncak gunung es dari ketidakbecusan pemerintah mengolah dan mendistribusikan sumberdaya alam, khususnya BBM.


"Kalau MUI mau berfatwa, berfatwalah kepada pemerintah agar becus mengolah dan mendistribusikan BBM, bukan mengharamkan membeli BBM bersubsidi. Kalau ada orang kaya membeli BBM bersubsidi, itu tidak patut saja, bukan haram," tegas Rohim.

Rohim juga heran dengan terminologi yang digunakan oleh MUI. Sebab, fatwa halal atau haram lebih tepat digunakan untuk makanan atau minuman. Sedangkan untuk transaksi jual beli, hukum Islam mengenalnya dengan istilah sah atau tidak sah.

"Siapapun yang mau beli premium, asalkan tidak pakai tipu menipu, sah hukumnya," demikian Rohim. [yan]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Tourism Malaysia Gencarkan Promosi Wisata di Tiga Kota Indonesia

Selasa, 28 April 2026 | 10:20

DPR Desak Evaluasi Nasional Perlintasan Sebidang Usai Tabrakan Kereta di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 10:13

Bus Shalawat Gratis 24 Jam Disiapkan untuk Jemaah Haji di Makkah

Selasa, 28 April 2026 | 10:09

Update Korban Jiwa Tabrakan KA di Bekasi Bertambah Jadi 14 Orang

Selasa, 28 April 2026 | 10:00

Prabowo Minta Segera Investigasi Kasus Tabrakan Kereta Bekasi

Selasa, 28 April 2026 | 09:56

Lokomotif Argo Bromo Berhasil Dipindahkan, Tim SAR Fokus Evakuasi Korban

Selasa, 28 April 2026 | 09:53

Purbaya Pede IHSG Bisa Terbang 28.000, Pasar Langsung Terkoreksi

Selasa, 28 April 2026 | 09:51

Dinamika Global Tekan Indeks DXY ke Level 98,45 Jelang Keputusan Federal Reserve

Selasa, 28 April 2026 | 09:48

Kopdes Jadi Instrumen Capai Nol Kemiskinan Ekstrem

Selasa, 28 April 2026 | 09:39

Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Belasan Perjalanan KA Jarak Jauh dari Jakarta Resmi Dibatalkan

Selasa, 28 April 2026 | 09:27

Selengkapnya