Berita

KORUPSI DEPO BALARAJA

Cium Gelagat Main-main Urusi Kasus, DPR Geram

RABU, 29 JUNI 2011 | 23:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Anggota Komisi III DPR RI, Syarifudin Sudding menenggarai Kejaksaan Agung acapkali menangani perkara sesuai selera alias order.

Proses hukum kasus Depo Balaraja yang seharusnya telah lengkap pemeriksaannya atau P-21 lalu dibelokan lagi jadi P-18, kata Sudding, menjadi contoh aktual kalau lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu tunduk kepada pihak-pihak tertentu yang tak mau kasusnya terbongkar.   
 
"Penangan kasus korupsi oleh kejaksaan sesuai dengan selera dan order dari pihak-pihak yang berkepentingan, sehingga terkadang norma-norma hukum diabaikan begitu saja karena pesanan," ujar Sudding.


Sudding tak bisa menerima kenapa berkas kasus Depo yang sudah dinyatakan lengkap melalui rapat yang dipimpin oleh Jaksa Agung Basrief Arif langsung tapi kemudian dianulir sendiri oleh Basrief Arief.

"Ini main-main. Ini sangat kita sesalkan sehingga kami di Komisi III geram terhadap petinggi Kejaksaan Agung dalam menangani kasus korupsi seperti itu," imbuh Sudding.

Sudding menyayangkan aparat Kejaksaan Agung main mata dengan si empunya perkara. Ingat, kata Sudding kasus tersebut merugikan keuangan negara sangat besar, 12,8 juta dolar AS.  

"Pengembalian berkas perkara ke polisi hingga tiga kali dengan alasan yang lemah, sungguh tidak masuk akal dan melanggar pelaksanaan KUHAP dan tata cara projustisia. Kami di Komisi III DPR tentu tidak akan tinggal diam. Kami akan memanggil Jaksa Agung secepatnya terkait carut marut di Kejaksaan Agung ini," demikian Sudding.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya