Berita

ilsutrasi

ICW Siap Gugat Sembilan Parpol yang Nongkrong di Senayan

RABU, 29 JUNI 2011 | 21:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Sembilan partai politik yang punya kursi di DPR, Demokrat, Golkar, PDIP, PKS, PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura terancam digugat Indonesia Corruption Watch (ICW).

ICW akan menggugat kesembilan parpol tersebut kepada Komisi Informasi kalau dalam waktu yang telah ditentukan tidak memenuhi permohonan mereka, menyerahkan informasi laporan penggunaan keuangan parpol, khususnya sumbangan dari APBN.

Selasa kemarin (28/6), ICW telah mengirimkan surat permintaan informasi terkait pengelolaan keuangan kepada sembilan partai politik tersebut. Surat ditujukan kepada Sekretaris Jenderal melalui kantor sekretariat masing-masing parpol di Jakarta.


Ada dua aturan yang dijadikan alasan oleh ICW. Pertama, Pasal 15 huruf (d) UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Disebutkan bahwa pengelolaan dan penggunaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan informasi publik yang harus disediakan oleh penggunanya. Kedua, Undang-undang Partai Politik Nomor 2/2011 Pasal 34 A, bahwa Partai Politik wajib menyampaikan hasil audit penerimaan dan pengeluaran partai politik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Selama ini keuangan partai politik sangat tertutup, tidak transparan dan minim akuntabilitas.  Merujuk pada aturan aturan yang ada maka kami meminta informasi laporan keuangan partai politik,"  tulis aktivis ICW Apung Widadi dalam rilisnya yang diterima Redaksi (Rabu, 29/6).

ICW berharap, dengan permintaan informasi keuangan parpol dapat membongkar ketertutupan parpol sehingga informasi laporan keuangannya bisa diakses oleh publik sebagai konstituen. Disisi lain hal ini juga merupakan uji komitmen partai politik untuk terbuka dalam hal pendanaan keuangan partai. Hal ini penting karena selama ini pusat terjadinya korupsi politik bermula dari ketertutupan dana politik.

Berbagai praktek korupsi yang menjerat politisi seperti kasus pembangunan wisma atlet Sea Games Palembang di Kemenpora, proyek di PMPTK Kemendiknas, alat kesehatan di Kemenkes, diduga merupakan bagian dari perburuan rente partai politik. Proyek-proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan sasaran utama korupsi. Padahal partai telah mendapat subsidi dari APBN.

"Setelah partai politik menerima surat permintaan informasi laporan keuangan tersebut, sesuai dengan UU KIP bahwa jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi wajib memberikan jawaban atas permintaan. Jika tidak maka kami akan mengajukan keberatan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan jika tidak dipenuhi pula maka sesuai UU KIP adalah keberatan atau gugatan ke Komisi Informasi," tulis Apung lagi. [dem] 

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya