Berita

yusril/ist

Dikecam Yusril, Basrief Arief dan Patrialis Akbar Ubah Keputusan

SELASA, 28 JUNI 2011 | 15:54 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar tidak mau ambil pusing dengan langkah tersangka Sisminbakum Yusril Ihza Mahendra yang mem-PTUN-kan surat cegah dan tangkal kepada dirinya.

"Kita coba melihat ini secara clear. Imigrasi  ya imigrasi itu kan melaksanakan tugas sesuai dengan permintaan. (Surat cekal) itu sesuai permintaan dari Kejagung," ujar Patrialis di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (Selasa, 28/6).

Dijelaskan Menteri asal PAN ini, tudingan Yusril bahwa cekal tersebut menggunakan undang-undang basi dan tak berlaku lagi tidak tepat. Sebab perubahan dari Undang-undang No 9/1992 ke Undang-undang 6/2011 mengenai Imigrasi itu masih memerlukan peraturan pemerintah. Dan itu, kata Patrialis, disiapkan dalam waktu satu tahun sejak Undnag-undang yang baru disahkan.


"Jadi kalau Kejaksaan minta satu tahun dan kami melaksanakan satu tahun itu masih dalam koridor yang benar, karena peraturan pemerintahnya belum ada," lanjut Patrialis.

Meski begitu, imbuhnya Patrialis, tadi malam dirinya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Basrief Arief mengenai masa cekal untuk Yusril. Basrief melunak mengubah jangka waktu cekal dari satu tahun menjadi 6 bulan.

"Kami prinsipnya terima saja, mereka minta 6 bulan ya 6 bulan," sambungnya.

Bagaimana pun, kata Patrialis, dirinya menghormati Yusril sebagai bagian dari warga negara yang mempunyai hak mengajukan keberatannya.

"Kalau Yusril mengatakan seperti itu, bahwa haknya dilanggar negara, ya tidak usah malu-malu untuk melakukan perubahan. Apalagi pak Yusril kan profesor, jadi dia tahu betul. Tidak ada yang sulit kan dinegara ini," demikian Patrialis. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya