Berita

patrialis/ist

Yusril Ihza: Selain Goblok, Patrialis Juga Pembohong!

SENIN, 27 JUNI 2011 | 23:47 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Melanjutkan perseteruannya dengan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Yusril Ihza Mahendra kini menuding menteri dari PAN itu sebagai pembohong. Demikian tudingan Yusril setelah sebelumnya menyebut Patrialis dengan aparat hukum yang goblok.

Patrialis, kata Yusril, harusnya menolak permintaan Kejaksaan Agung untuk melaksanakan pencekalan terhadap dirinya. Sebab, bertentangan dengan Pasal 97 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang membatasi cekal maksimum enam bulan saja.

"Kewenangan Patrialis untuk menolak cekal yang menyalahi undang-undang diatur dalam Pasal 94 ayat (5) UU No 6 Tahun 2011, tapi kenapa tak dilakukan Patrialis," ujar Yusril seperti seperti yang ditulis dalam rilisnya yang diterima redaksi (Senin, 27/6).


Yusri menyanggah keterangan Patrialis bahwa pencekalan terhadap dirinya dilakukan dalam dua tahap, seperti yang disampaikannya di Gedung DPR tadi siang. Jelas-jelas, kata Yusril, tidak demikian. Buktinya, dua surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi, salah satunya bernomor IMI.5.GR.02.05-3.0707 tanggal 24 Juni 2011 tentang pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang ditandatangani Kasubdit Pencegahan dan Penangkalan atas nama Dirjen Imigrasi, dengan tegas menyebutkan bahwa pelaksanaan cekal untuk Yusril adalah satu tahun.

Karena itu, Yusril menuding Menteri Hukum dan HAM itu bukan saja goblok, tapi juga pembohong. "Saya mendengar dalam "surat siar imigrasi", yakni surat instruksi dan pemberitahuan kepada seluruh jajaran imigrasi di tanah air tertanggal 24
Juni 2011, pencekalan terhadap saya juga disebutkan selama satu tahun, bukan perenam bulan," tegas Yusril.

Patrialis menurut Yusril tidak dapat mengelak dari tuntutan hukum atas
kesalahan yang dilakukannya dan kebohongan publik yang diucapkannya. "Bisa
saja saya menuntut Patrialis melakukan perbuatan melawan hukum, baik
secara pidana maupun perdata," tutup Yusril. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya