Berita

Arsyad Sanusi

Wawancara

WAWANCARA

Arsyad Sanusi: Yang Bertanggung Jawab Mahfud & Kepala Panitera­

SENIN, 27 JUNI 2011 | 02:58 WIB

RMOL.Bekas Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi mendesak Panja Mafia Pemilu segera memanggilnya untuk menjelaskan seputar dugaan pemalsuan surat keputusan MK.

Menurutnya, keterangan Ketua MK Mahfud MD, Sekjen MK, dan hasil investigasi MK adalah kebohongan besar yang perlu diluruskan.

“Saya kira ini fitnah besar, sebuah kebohongan,” tegas Arsyad kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Dijelaskannya, semua perta­nyaan hukum yang diajukan KPU atau pihak lain ke MK, seha­rus­nya dibawa kepada Rapat Per­musyawaratan Hakim (RPH). Namun, surat hukum itu terka­dang hanya diberikan kepada Kepala Panitera.

“Pemberian kewenangan ke­pada panitera itu, disepakati oleh 9 hakim konstitusi. Lalu, siapa yang harus bertanggung jawab, ya ketua dan kepala panitera dong,” ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Bisakah Anda menjelaskan tentang latar belakang dugaan pemalsuan surat MK itu?

Sebelum memasuki persoalan itu, saya ingin menjelaskan ten­tang latar belakang dari perma­salahan tersebut. Perkara gugatan Partai Hanura dalam pemilu DPR di MK, dipegang Panel I. Sidang Panel tersebut dipimpin Mahfud MD dengan anggotanya  saya dan Hakim Haryono.

Kasus gugatan Dewi Yasin Limpo kan termasuk guguatan Partai Hanura. Namun, begitu saya mengetahui dia (Dewi Yasin Limpo) orang Makassar, saya meminta kepada Pak Mahfud agar perkara tersebut dia saja yang tangani. Saya tidak mau me­meriksa perkara itu, karena kha­watir adanya dugaan KKN dan praktik curang lainnya.

Jadi, Mahfud yang memeriksa perkara itu. Setelah Mahfud me­meriksa itu, putusannya saya yang buat. Dalam RPH, 9 hakim sepakat kalau gugatan itu bera­lasan dan gugatan itu dikabulkan. Kemudian, saya buatlah putu­sannya.

Anda membuat putusan itu bersama Staf Juru Panggil MK, Mashuri Hasan?

Tidak dong, memangnya dia siapa. Mashuri Hasan memang datang ke rumah saya pada 16 Agustus 2009. Namun, hal itu sama sekali tidak ada hubungan­nya dengan putusan. Dia datang ke rumah secara kekeluargaan. Istri saya menganggap anaknya sebagai cucu. Ya saya terima dong. Masa orang bertamu saya tolak atau usir.

Jadi, dalam pertemuan ter­sebut Mashuri dan Anda sama sekali tidak membicarakan ma­salah putusan MK?

Nggak ada itu, itu kebohongan besar. Saat itu, Mashuri memang sempat menanyakan kepada saya soal jawaban atas surat KPU. Dia bilang, bagaimana cara menja­wab ini (surat KPU, red). Nah, di situ saya mulai curiga. Kemu­dian, saya menegaskan kepada dia, jawabannya gampang. Sebab amar putusannya sudah lengkap dan jelas.

Lalu saya bertanya, siapa yang menyuruh kamu. Dia bilang pani­tera. Lalu, saya kembali mene­gaskan kepada Mashuri, jawab sesuai amar putusan, jangan di­tambah, jangan diubah, dan jangan dihilangkan titik koma­nya. Itu saja yang kami perbin­cangkan.

Mengenai pembuatan dan per­setujuan konsep surat palsu?

Nggak ada itu. Dia cuma minta petunjuk, mengaku disuruh pani­tera. Ya saya jawab seperti apa yang saya katakan tadi. Mengenai surat palsu, surat pertanyaan KPU, begitupun jawaban yang dibuat, saya sama sekali tidak pernah melihat. Itu merupakan otoritas ketua dan panitera.

Kenapa pemalsuan itu bisa terjadi?

Sebenarnya, pemalsuan itu ti­dak mungkin terjadi. Sebab, di MK ada manajemen teknis administrasi yustisial. Kalau surat itu muncul, berarti ada yang salah dalam manajemen MK, ada yang keliru, tidak tertib, dan kurang cermat.

Untuk mengetahui di mana kekeliruan dan kesalahannya, lihat disposisinya. Di situ akan terlihat semua perintah ketua kepada panitera. Sebab, kalau ada pertanyaan hukum kan surat itu pasti masuk ke ketua. Kemudian ketua memberikan disposisi ke­pada panitera atau bagian lainnya.

Mengingat Ketua MK saat ini dasarnya adalah orang politik, dia tidak paham dunia peradilan.

Hal semacam itu dianggap hanya begitu-begitu saja.

Kalau dipanggil Panja DPR, apa yang akan Anda sampai­kan?

Kurang lebih, seperti apa yang saya katakan tadi. Pokoknya saya siap membeberkan kasus yang sebenarnya. Seluruh permasala­han ini akan saya ungkap. [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya