Berita

ist

Diduga Banyak Permainan, KPK Harus Ambil Alih Kasus Depo Balaraja dari Kejaksaan

SABTU, 25 JUNI 2011 | 23:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi Depo minyak Balaraja dari Kejaksaan Agung. Pasalnya, ada banyak kejanggalan proses hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam menangani perkara yang ditaksir telah merugikan keuangan negara sebesar 6,4 juta dolar AS itu.

Anggota Komisi Hukum DPR, Sarifuddin Sudding, setuju agar KPK mengambil alih perkara tersebut. Perlu diingat, kejanggalan proses hukum yang paling mencolok adalah rapat yang dipimpin langsung oleh Jaksa Agung Basrief Arief (Kamis 9/6) lalu sudah menyatakan berkas pemeriksaannya P21, tapi kemudian malah dikembalikan lagi berkasnya kepada penyidik Mabes Polri.

"Saya menduga memang ada permainan. Masa sudah P21 kemudian dikembalikan lagi ke penyidik lagi. Dalam Raker dengan KPK nanti saya akan desak KPK agar mereka mengambil alih kasus ini dalam fungsinya selaku koordinasi dan supervisi," ujar Sarifuddin Sudding saat dihubungi (Sabtu, 25/6).


Diingatkan politisi Hanura ini, kasus penjualan Depo Balaraja merupakan kasus besar dan benar benar menjadi perhatian Komisi III dan masyarakat. Oleh karenanya, seharusnya kasusnya dibuka di pengadilan, bukan ditutup-tutupi.

"Patut diduga ada intervensi dan manuver di dalam internal Kejaksaan Agung. Entah apa motivasinya", ujar Suding lagi.

Senada dengan Sudding, aktivis Anti Korupsi Adhie Massardi juga menyampaikan hal yang sama. Ia setuju agar lembaga superbody yang dipimpin Busyro Cs itu untuk tak segan mengambil alih perkara Depo minyak Balaraja. Ia mengatakan bahwa dirinya juga telah mendengar adanya dugaan permainan di Kejaksaan Agung tersebut. "Dalam waktu dekat saya dan teman-teman aktivis akan datangi KPK dan Komisi III untuk menyampaikan masukkan dan data mengenai dugaan-dugaan adanya intervensi dalam proses hukum kasus tersebut" katanya. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya