Berita

ilustrasi

TKI DIPANCUNG

Payung Hukum Perlindungan TKI Lemah!

RABU, 22 JUNI 2011 | 18:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kematian TKW asal Bekasi, Ruyati binti Satubi menjadi sederet fakta kelamnya nasib warga Indonesia yang mencari nafkah di luar negeri. Sepanjang tahun 2010 setidaknya ada 3835 kasus penganiayaan terhadap TKI, 2500 kasus pelecehan seksual dan perkosaan.

Problem hukum perlindungan TKI jadi pengkala permasalahannya. Undang-undang No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang selama ini digunakan sebagai payung hukum untuk melindungi TKI kurang memadai.

"Undang-undangnya belum cukup memadai," ujar anggota LPSK bidang bantuan, kompensasi dan restitusi Lili Pantauli kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 22/6).


Ditambahkan Lili, LPSK siap menindaklanjuti setiap proses penanganan perlindungan terhadap TKI. Terkait hal itu, pihaknya akan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat perlindungan bagi TKI. Sesuai  ketentuan UU No 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban TKI juga berhak mendapat perlindungan.

LPSK, sambungnya, akan segera menyusun strategi untuk mensinergikan pemberian perlindungan dan bantuan kepada TKI dengan pihak-pihak terkait. Akan segera dikoordinasikan jenis dan bentuk perlindungan kepada TKI.

"Sesuai UU itu, dalam posisinya sebagai saksi dan korban kejahatan, TKI juga berhak mendapat perlindungan. Agar mereka bisa terhindarkan dari tindakan main hakim sendiri dan sudah terlindungi sejak ia melaporkan kejahatan yang dialaminya," imbuhnya. [dem]


Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya