Berita

ilustrasi

Andi Arief: Nasib 23 TKI yang Terancam Hukuman Mati Telah Dipelajari

RABU, 22 JUNI 2011 | 05:10 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Sejak bulan April lalu pemerintah telah mempelajari nasib sejumlah tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.

Adalah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang berkunjung ke Arab Saudi ketika itu untuk melakukan pembicaraan dengan sejumlah pejabat Arab Saudi, termasuk Menteri Kehakiman DR. Mohammad bin Abdulkarim Al Isa. Dari pembicaraan itu, pemerintah Arab Saudi bersedia membebaskan 361 TKI baik yang terlibat dalam kasus kriminal ringan dan sedang.

Salah seorang Staf Khusus Presiden, Andi Arief, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (21/6), menjelaskan bahwa dalam kunjungan ke Arab Saudi itu sebenarnya Menteri Patrialis membawa misi khusus yang utama, yakni membebaskan 23 TKI yang tengah menghadapi ancaman hukuman penggal kepala. Namun dalam pembicaraan dengan koleganya dari Arab, pembicaraan kedua menteri melebar hingga ke kasus-kasus hukum lain yang melibatkan WNI.


Adapun Menteri Kehakiman Arab Saudi walau mengatakan tidak bisa campur tangan dalam putusan pengadilan terutama untuk kasus qishash, namun berjanji akan memberikan perhatian. Atas nama Pemerintah RI, Menteri Patrialis ketika itu  memohon bantuan pemerintah Arab Saudi agar para terpidana mati mendapatkan maaf dari keluarga korban.

Ketika itu juga diperoleh informasi dari pihak KBRI bahwa sebagian TKI besar yang terpidana mati terlibat dalam pembunuhan.

Menurut data dari KBRI saat ini ada sekitar satu juta WNI yang sedang bekerja di Arab Saudi. Sebesar 70 persen dari jumlah itu bekerja di sektor domestik (baca: menjadi pembantu rumah tangga). Nah, sebanyak 1.700 tenaga kerja Indonesia tengah menjalani hukuman. [guh]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya