Berita

ilustrasi

Andi Arief: Nasib 23 TKI yang Terancam Hukuman Mati Telah Dipelajari

RABU, 22 JUNI 2011 | 05:10 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Sejak bulan April lalu pemerintah telah mempelajari nasib sejumlah tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi yang terancam hukuman mati.

Adalah Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang berkunjung ke Arab Saudi ketika itu untuk melakukan pembicaraan dengan sejumlah pejabat Arab Saudi, termasuk Menteri Kehakiman DR. Mohammad bin Abdulkarim Al Isa. Dari pembicaraan itu, pemerintah Arab Saudi bersedia membebaskan 361 TKI baik yang terlibat dalam kasus kriminal ringan dan sedang.

Salah seorang Staf Khusus Presiden, Andi Arief, kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa malam (21/6), menjelaskan bahwa dalam kunjungan ke Arab Saudi itu sebenarnya Menteri Patrialis membawa misi khusus yang utama, yakni membebaskan 23 TKI yang tengah menghadapi ancaman hukuman penggal kepala. Namun dalam pembicaraan dengan koleganya dari Arab, pembicaraan kedua menteri melebar hingga ke kasus-kasus hukum lain yang melibatkan WNI.


Adapun Menteri Kehakiman Arab Saudi walau mengatakan tidak bisa campur tangan dalam putusan pengadilan terutama untuk kasus qishash, namun berjanji akan memberikan perhatian. Atas nama Pemerintah RI, Menteri Patrialis ketika itu  memohon bantuan pemerintah Arab Saudi agar para terpidana mati mendapatkan maaf dari keluarga korban.

Ketika itu juga diperoleh informasi dari pihak KBRI bahwa sebagian TKI besar yang terpidana mati terlibat dalam pembunuhan.

Menurut data dari KBRI saat ini ada sekitar satu juta WNI yang sedang bekerja di Arab Saudi. Sebesar 70 persen dari jumlah itu bekerja di sektor domestik (baca: menjadi pembantu rumah tangga). Nah, sebanyak 1.700 tenaga kerja Indonesia tengah menjalani hukuman. [guh]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya