Berita

Yusuf Supendi

Wawancara

WAWANCARA

Yusuf Supendi: Saya Tak Pernah Mengajak Islah, Tapi Siap Islah Dengan Tergugat

MINGGU, 19 JUNI 2011 | 01:43 WIB

RMOL.Yusuf Supendi membantah telah mengajak islah terkait kasus gugatannya kepada 10 orang pendiri PKS.

Pendiri PKS itu membe­narkan bahwa pihaknya siap melakukan islah yang dimediasi pihak netral.

“Saya ingin meluruskan, saya dan pihak pengacara tidak pernah mengajak tergugat melaku­kan islah atau mediasi. Proses me­diasi itu bukan terlontar dari kami,” ungkap bekas Wakil Ke­tua Dewan Syariah PKS, Yusuf Supendi, kemarin.

Menurut Yusuf, proses mediasi antara pihaknya sebagai penggu­gat dengan 10 pendiri PKS se­bagai tergugat, dimediatori salah satu hakim PN Jakarta Se­latan, Ahsin. Proses mediasi ini pada mulanya dita­war­kan kepada pi­haknya dan Yusuf siap melaku­kan mediasi.

Sebelumnya diberitakan, Yusuf Supendi menggugat 10 elite PKS yakni Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudin, anggota Dewan Syuro Salim Segaf Al Jufri, Surahman, Hidayat Nur Wahid, Tifatul Sem­biring, Sekjen PKS Anis Matta, Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, Aos, Makmur Hasanudin, dan Pre­siden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Yusuf menggugat terkait SK pemberhentian dirinya dari DPP PKS yang dinilai tidak sah.

“Mengajak islah jelas positif, namun secara politis bisa nega­tif atau positif. Namun di seba­gian kader PKS, sikap siap islah kami ditanggapi negatif,” beber Yusuf.

Berikut kutipan selengkapnya;

Bagaimana kronologis proses islah ini?

Di dalam edaran Mahkamah Agung sudah jelas bahwa me­diasi dengan tenggat waktu 40 hari, ini dalam proses. Kepu­tusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanggal 14 Juni 2011 memu­tus­kan proses mediasi dipimpin oleh hakim Ahsin. Kami selaku peng­gugat siap islah dengan empat syarat, tetapi pengacara tergugat meminta waktu tiga minggu untuk konsultasi dengan para tergugat. Namun hakim pada saat itu hanya mengabulkan dua minggu saja, sehingga tanggal 28 Juni besok akan diputuskan.

Apa saja empat syarat ter­se­but?

Pertama, DPP PKS mencabut SK pemecatan dan SK tersebut dinyatakan itu tidak sah dan tidak mengikat. Kedua, merehabilitasi nama baik penggugat. Ketiga, memenuhi gugatan materi yang wajar dari total gugatan senilai Rp 42,7 miliar. Keempat, apabila terjadi islah di PN Jakarta Sela­tan, tidak menganulir proses hu­kum lainnya, seperti di Bares­krim, BK, KPK, Kemenkumham dan MK.

Terkesa Anda dengan mudah melakukan islah?

Apabila dipandang selayang pandang, sebaiknya islah. Namun jika dirasakan secara mendalam yang sudah merebak sejak 26 Mei 2005 yang menimbulkan akibat yang luas ke ranah publik dan hukum di antara perkara perdata, tindak pidana dan proses hukum lainnya, nampaknya diteruskan sampai adanya kepastian hukum yang adil, saya rasa lebih baik.

Kenapa sekarang Anda siap islah?

Saya sudah jelaskan kesiapan kami untuk islah itu bukan se­karang tetapi sudah sejak 27 Agustus 2005. Sejak saat  itu saya siap melakukan islah, dan saat itu saya katakan apabila tidak di­se­lesaikan, maka pada suatu saat akan saya proses ke penga­dilan.

Prosesnya sudah lama. Meng­ingat  mereka itu pasif dalam kasus ini. Ditunggu-tunggu tidak ditanggapi, saya adukan ke pengadilan.

Tapi pihak ter­gu­gat menang­gapi­nya se­cara di­ngin saja tuh?

Biarkan saja. Saya rasa sikap mereka itu politis dan sudah saya kalkulasikan, apalagi terkait de­ngan isu yang me­nyebutkan saya mengajukan islah. Untuk gugatan ke PN Jakarta Selatan itu setelah Luthfi Hasan Ishaq dan Mahfudz Siddiq ber­bicara tentang SK pemecatan, itu kan sudah lama. Dari dulu saya tidak pernah berpikir untuk guga­tan perdata, jadi sebelum tgl 17 Maret 2011 itu saya intinya ke KPK dan MK, itu saja.

Artinya Anda tidak terlalu fo­kus dengan gugatan di PN Jakarta Selatan?

Sebenarnya substansinya bu­kan di PN Jakarta Selatan, tetapi urusan saya di KPK dan MK yang utama. Ini bukan target uta­manya, kalau mau islah ya silah­kan islah, kalau tidak mau ya kita teruskan.

Apabila tidak sepakat islah?

Saya kira prosesnya akan ber­jalan saja sesuai dengan proses yang ada. Saya memperkirakan akan memakan waktu selama tu­juh tahun. Misalnya saya menang dan pihak tergugat kalah, mereka bisa banding lalu kasasi hingga akhirnya PK, proses itu menurut saya memakan waktu cukup lama, sekitar tujuh tahun. [rm]



Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Skandal Hibah Daerah, KPK: Rp83 Triliun Rawan Bancakan

Senin, 20 April 2026 | 12:16

Spirit KAA 1955 Bukan Nostalgia tapi Agenda Ekonomi Global Selatan

Senin, 20 April 2026 | 12:05

Keresahan JK soal Ijazah Jokowi Mewakili Rakyat Indonesia

Senin, 20 April 2026 | 12:01

Lusa, Kloter Pertama Jemaah Haji RI Mendarat di Madinah

Senin, 20 April 2026 | 11:55

Harris Bongkar Peran Netanyahu di Balik Keputusan Perang Trump

Senin, 20 April 2026 | 11:43

Emas Antam Merosot, Ini Harga Terbarunya

Senin, 20 April 2026 | 11:27

Amanah Gandeng Kampus dan Pemda Bangun Ekosistem Pemuda

Senin, 20 April 2026 | 11:25

Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Tembus 6,98 Ton

Senin, 20 April 2026 | 11:06

Wapres AS Kembali Pimpin Delegasi ke Islamabad untuk Negosiasi Iran

Senin, 20 April 2026 | 10:55

Iran Akui Kapalnya Dibajak AS, Ancam Serangan Balasan

Senin, 20 April 2026 | 10:34

Selengkapnya