Yusuf Supendi
Yusuf Supendi
RMOL.Yusuf Supendi membantah telah mengajak islah terkait kasus gugatannya kepada 10 orang pendiri PKS.
Pendiri PKS itu membeÂnarkan bahwa pihaknya siap melakukan islah yang dimediasi pihak netral.
“Saya ingin meluruskan, saya dan pihak pengacara tidak pernah mengajak tergugat melakuÂkan islah atau mediasi. Proses meÂdiasi itu bukan terlontar dari kami,†ungkap bekas Wakil KeÂtua Dewan Syariah PKS, Yusuf Supendi, kemarin.
Menurut Yusuf, proses mediasi antara pihaknya sebagai pengguÂgat dengan 10 pendiri PKS seÂbagai tergugat, dimediatori salah satu hakim PN Jakarta SeÂlatan, Ahsin. Proses mediasi ini pada mulanya ditaÂwarÂkan kepada piÂhaknya dan Yusuf siap melakuÂkan mediasi.
Sebelumnya diberitakan, Yusuf Supendi menggugat 10 elite PKS yakni Ketua Majelis Syuro Hilmi Aminudin, anggota Dewan Syuro Salim Segaf Al Jufri, Surahman, Hidayat Nur Wahid, Tifatul SemÂbiring, Sekjen PKS Anis Matta, Mahfudz Siddiq, Fahri Hamzah, Aos, Makmur Hasanudin, dan PreÂsiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq. Yusuf menggugat terkait SK pemberhentian dirinya dari DPP PKS yang dinilai tidak sah.
“Mengajak islah jelas positif, namun secara politis bisa negaÂtif atau positif. Namun di sebaÂgian kader PKS, sikap siap islah kami ditanggapi negatif,†beber Yusuf.
Berikut kutipan selengkapnya;
Bagaimana kronologis proses islah ini?
Di dalam edaran Mahkamah Agung sudah jelas bahwa meÂdiasi dengan tenggat waktu 40 hari, ini dalam proses. KepuÂtusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tanggal 14 Juni 2011 memuÂtusÂkan proses mediasi dipimpin oleh hakim Ahsin. Kami selaku pengÂgugat siap islah dengan empat syarat, tetapi pengacara tergugat meminta waktu tiga minggu untuk konsultasi dengan para tergugat. Namun hakim pada saat itu hanya mengabulkan dua minggu saja, sehingga tanggal 28 Juni besok akan diputuskan.
Apa saja empat syarat terÂseÂbut?
Pertama, DPP PKS mencabut SK pemecatan dan SK tersebut dinyatakan itu tidak sah dan tidak mengikat. Kedua, merehabilitasi nama baik penggugat. Ketiga, memenuhi gugatan materi yang wajar dari total gugatan senilai Rp 42,7 miliar. Keempat, apabila terjadi islah di PN Jakarta SelaÂtan, tidak menganulir proses huÂkum lainnya, seperti di BaresÂkrim, BK, KPK, Kemenkumham dan MK.
Terkesa Anda dengan mudah melakukan islah?
Apabila dipandang selayang pandang, sebaiknya islah. Namun jika dirasakan secara mendalam yang sudah merebak sejak 26 Mei 2005 yang menimbulkan akibat yang luas ke ranah publik dan hukum di antara perkara perdata, tindak pidana dan proses hukum lainnya, nampaknya diteruskan sampai adanya kepastian hukum yang adil, saya rasa lebih baik.
Kenapa sekarang Anda siap islah?
Saya sudah jelaskan kesiapan kami untuk islah itu bukan seÂkarang tetapi sudah sejak 27 Agustus 2005. Sejak saat itu saya siap melakukan islah, dan saat itu saya katakan apabila tidak diÂseÂlesaikan, maka pada suatu saat akan saya proses ke pengaÂdilan.
Prosesnya sudah lama. MengÂingat mereka itu pasif dalam kasus ini. Ditunggu-tunggu tidak ditanggapi, saya adukan ke pengadilan.
Tapi pihak terÂguÂgat menangÂgapiÂnya seÂcara diÂngin saja tuh?
Biarkan saja. Saya rasa sikap mereka itu politis dan sudah saya kalkulasikan, apalagi terkait deÂngan isu yang meÂnyebutkan saya mengajukan islah. Untuk gugatan ke PN Jakarta Selatan itu setelah Luthfi Hasan Ishaq dan Mahfudz Siddiq berÂbicara tentang SK pemecatan, itu kan sudah lama. Dari dulu saya tidak pernah berpikir untuk gugaÂtan perdata, jadi sebelum tgl 17 Maret 2011 itu saya intinya ke KPK dan MK, itu saja.
Artinya Anda tidak terlalu foÂkus dengan gugatan di PN Jakarta Selatan?
Sebenarnya substansinya buÂkan di PN Jakarta Selatan, tetapi urusan saya di KPK dan MK yang utama. Ini bukan target utaÂmanya, kalau mau islah ya silahÂkan islah, kalau tidak mau ya kita teruskan.
Apabila tidak sepakat islah?
Saya kira prosesnya akan berÂjalan saja sesuai dengan proses yang ada. Saya memperkirakan akan memakan waktu selama tuÂjuh tahun. Misalnya saya menang dan pihak tergugat kalah, mereka bisa banding lalu kasasi hingga akhirnya PK, proses itu menurut saya memakan waktu cukup lama, sekitar tujuh tahun. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19
Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07
Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05
Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02