Berita

nazaruddin/ist

MEMBURU NAZARUDDIN

Adnan Balfas Cs Dikenakan Prosedur ISA Singapura

MINGGU, 19 JUNI 2011 | 01:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Aktivis International Crisis Group (ICG) Sidney Jones dikabarkan bersedia membantu empat orang Indonesia yang terlunta-lunta di negeri tetangga Singapura.

Keempat orang itu datang ke Singapura hari Selasa lalu (14/6) untuk membantu menemukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang kabarnya bersembunyi di negara Lee Kuan Yew itu.

Tadinya tim pencari partikelir ini berjumlah lima orang. Namun satu diantaranya, Tommy Diansyah, sudah dikembalikan pihak Singapura ke Indonesia pada Jumat malam (17/6). Adapun paspor empat orang lainnya, yakni Adnan Balfas, Sarman El Hakim, M. Egi Sabri dan Dendi Satrio, masih ditahan di kantor polisi Tanglin, Singapura.

Sabtu siang keempat orang itu kembali mendatangi KBRI di Chatsworth Road. Dan lagi-lagi mereka ditolak memasuki halaman KBRI.

Adnan Balfas dalam pesan singkatnya yang diterima Rakyat Merdeka Online Sabtu malam, mengatakan, mereka dikenakan prosedur Internal Security Act (ISA) yang memberikan kesempatan kepada aparat keamanan untuk menahan pihak-pihak yang dikhawatirkan mengganggu keamanan.

ISA di Singapura terbilang sadis karena memberi kesempatan kepada aparat keamanan untuk menahan individu yang dianggap berbahaya selama dua tahun. Masa penahanan dapat diperpanjang berkali-kali. Pernah suatu ketika, seorang anggota Parlemen Singapura, Chia Thye Poh, ditahan selama 23 tahun tanpa pengadilan apapun.

Namun Adnan Balfas dkk beruntung. Badan mereka tidak tahan. Hanya paspornya saja yang masih berada dalam tahanan polisi Tanglin.

“Kami bingung kenapa aktivis anti korupsi mencari solusi untuk membantu mencari mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin yang buron ke Singapura malah paspornya ditahan? Tapi kenapa orangnya kok tidak ditahan?” tulis Adnan dalam pesan itu.

Masih dalam pesan itu, kendati menyebut Sidney Jones dari ICG, mulai coba membantu mereka, namun Adnan belum menjelaskan secara detil bentuk bantuan itu. [guh]


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya