Berita

nazaruddin/ist

MEMBURU NAZARUDDIN

Adnan Balfas Cs Dikenakan Prosedur ISA Singapura

MINGGU, 19 JUNI 2011 | 01:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Aktivis International Crisis Group (ICG) Sidney Jones dikabarkan bersedia membantu empat orang Indonesia yang terlunta-lunta di negeri tetangga Singapura.

Keempat orang itu datang ke Singapura hari Selasa lalu (14/6) untuk membantu menemukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang kabarnya bersembunyi di negara Lee Kuan Yew itu.

Tadinya tim pencari partikelir ini berjumlah lima orang. Namun satu diantaranya, Tommy Diansyah, sudah dikembalikan pihak Singapura ke Indonesia pada Jumat malam (17/6). Adapun paspor empat orang lainnya, yakni Adnan Balfas, Sarman El Hakim, M. Egi Sabri dan Dendi Satrio, masih ditahan di kantor polisi Tanglin, Singapura.

Sabtu siang keempat orang itu kembali mendatangi KBRI di Chatsworth Road. Dan lagi-lagi mereka ditolak memasuki halaman KBRI.

Adnan Balfas dalam pesan singkatnya yang diterima Rakyat Merdeka Online Sabtu malam, mengatakan, mereka dikenakan prosedur Internal Security Act (ISA) yang memberikan kesempatan kepada aparat keamanan untuk menahan pihak-pihak yang dikhawatirkan mengganggu keamanan.

ISA di Singapura terbilang sadis karena memberi kesempatan kepada aparat keamanan untuk menahan individu yang dianggap berbahaya selama dua tahun. Masa penahanan dapat diperpanjang berkali-kali. Pernah suatu ketika, seorang anggota Parlemen Singapura, Chia Thye Poh, ditahan selama 23 tahun tanpa pengadilan apapun.

Namun Adnan Balfas dkk beruntung. Badan mereka tidak tahan. Hanya paspornya saja yang masih berada dalam tahanan polisi Tanglin.

“Kami bingung kenapa aktivis anti korupsi mencari solusi untuk membantu mencari mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin yang buron ke Singapura malah paspornya ditahan? Tapi kenapa orangnya kok tidak ditahan?” tulis Adnan dalam pesan itu.

Masih dalam pesan itu, kendati menyebut Sidney Jones dari ICG, mulai coba membantu mereka, namun Adnan belum menjelaskan secara detil bentuk bantuan itu. [guh]


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya