Berita

nazaruddin/ist

MEMBURU NAZARUDDIN

Adnan Balfas Cs Dikenakan Prosedur ISA Singapura

MINGGU, 19 JUNI 2011 | 01:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Aktivis International Crisis Group (ICG) Sidney Jones dikabarkan bersedia membantu empat orang Indonesia yang terlunta-lunta di negeri tetangga Singapura.

Keempat orang itu datang ke Singapura hari Selasa lalu (14/6) untuk membantu menemukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang kabarnya bersembunyi di negara Lee Kuan Yew itu.

Tadinya tim pencari partikelir ini berjumlah lima orang. Namun satu diantaranya, Tommy Diansyah, sudah dikembalikan pihak Singapura ke Indonesia pada Jumat malam (17/6). Adapun paspor empat orang lainnya, yakni Adnan Balfas, Sarman El Hakim, M. Egi Sabri dan Dendi Satrio, masih ditahan di kantor polisi Tanglin, Singapura.

Sabtu siang keempat orang itu kembali mendatangi KBRI di Chatsworth Road. Dan lagi-lagi mereka ditolak memasuki halaman KBRI.

Adnan Balfas dalam pesan singkatnya yang diterima Rakyat Merdeka Online Sabtu malam, mengatakan, mereka dikenakan prosedur Internal Security Act (ISA) yang memberikan kesempatan kepada aparat keamanan untuk menahan pihak-pihak yang dikhawatirkan mengganggu keamanan.

ISA di Singapura terbilang sadis karena memberi kesempatan kepada aparat keamanan untuk menahan individu yang dianggap berbahaya selama dua tahun. Masa penahanan dapat diperpanjang berkali-kali. Pernah suatu ketika, seorang anggota Parlemen Singapura, Chia Thye Poh, ditahan selama 23 tahun tanpa pengadilan apapun.

Namun Adnan Balfas dkk beruntung. Badan mereka tidak tahan. Hanya paspornya saja yang masih berada dalam tahanan polisi Tanglin.

“Kami bingung kenapa aktivis anti korupsi mencari solusi untuk membantu mencari mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin yang buron ke Singapura malah paspornya ditahan? Tapi kenapa orangnya kok tidak ditahan?” tulis Adnan dalam pesan itu.

Masih dalam pesan itu, kendati menyebut Sidney Jones dari ICG, mulai coba membantu mereka, namun Adnan belum menjelaskan secara detil bentuk bantuan itu. [guh]


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Turbulensi Kepercayaan dalam Teropong Nobel Ekonomi

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 22:16

Jadi Tersangka KPK, Bupati Klaten Didepak PDIP

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:45

Kapolri Rangkul Ulama Jatim untuk Jaga Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:32

Ilham Habibie hingga Chappy Hakim Dianugerahi Golden PIN INACA

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 21:02

DPR: Kehadiran Kapolri di BEI Sinyal Negara Serius Menegakkan Hukum

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 20:33

Ketua Gappura Minta DPR Turun Tangan Mediasi PHK dan GHS di Krakatau Steel

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:35

Walhi Soroti Tanggung Jawab Lintas Sektor dalam Penanganan Karhutla

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 19:28

Kementerian UMKM Pulihkan 908 Usaha Terdampak Bencana di Sumatera

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:51

Komjak Diminta Turun Tangan Teliti JPU di Kasus Febrie

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 18:30

Surati Presiden Prabowo, YLKI Minta Menteri Bahlil Dicopot

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 17:49

Selengkapnya