Berita

nazaruddin/ist

MEMBURU NAZARUDDIN

Adnan Balfas Cs Dikenakan Prosedur ISA Singapura

MINGGU, 19 JUNI 2011 | 01:13 WIB | LAPORAN: TEGUH SANTOSA

RMOL. Aktivis International Crisis Group (ICG) Sidney Jones dikabarkan bersedia membantu empat orang Indonesia yang terlunta-lunta di negeri tetangga Singapura.

Keempat orang itu datang ke Singapura hari Selasa lalu (14/6) untuk membantu menemukan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang kabarnya bersembunyi di negara Lee Kuan Yew itu.

Tadinya tim pencari partikelir ini berjumlah lima orang. Namun satu diantaranya, Tommy Diansyah, sudah dikembalikan pihak Singapura ke Indonesia pada Jumat malam (17/6). Adapun paspor empat orang lainnya, yakni Adnan Balfas, Sarman El Hakim, M. Egi Sabri dan Dendi Satrio, masih ditahan di kantor polisi Tanglin, Singapura.

Sabtu siang keempat orang itu kembali mendatangi KBRI di Chatsworth Road. Dan lagi-lagi mereka ditolak memasuki halaman KBRI.

Adnan Balfas dalam pesan singkatnya yang diterima Rakyat Merdeka Online Sabtu malam, mengatakan, mereka dikenakan prosedur Internal Security Act (ISA) yang memberikan kesempatan kepada aparat keamanan untuk menahan pihak-pihak yang dikhawatirkan mengganggu keamanan.

ISA di Singapura terbilang sadis karena memberi kesempatan kepada aparat keamanan untuk menahan individu yang dianggap berbahaya selama dua tahun. Masa penahanan dapat diperpanjang berkali-kali. Pernah suatu ketika, seorang anggota Parlemen Singapura, Chia Thye Poh, ditahan selama 23 tahun tanpa pengadilan apapun.

Namun Adnan Balfas dkk beruntung. Badan mereka tidak tahan. Hanya paspornya saja yang masih berada dalam tahanan polisi Tanglin.

“Kami bingung kenapa aktivis anti korupsi mencari solusi untuk membantu mencari mantan Bendahara Partai Demokrat, Nazarudin yang buron ke Singapura malah paspornya ditahan? Tapi kenapa orangnya kok tidak ditahan?” tulis Adnan dalam pesan itu.

Masih dalam pesan itu, kendati menyebut Sidney Jones dari ICG, mulai coba membantu mereka, namun Adnan belum menjelaskan secara detil bentuk bantuan itu. [guh]


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Dua Kali Belanja dalam Sepekan, Komisaris AMMN Tambah 4,62 Juta Saham

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:23

Di KUII VIII, MUI Dorong Gagasan Danantara Syariah Indonesia

Sabtu, 25 Juli 2026 | 08:00

Wall Street Variatif, S&P 500 Nyaris Tak Bergerak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:38

Bursa Eropa: DAX dan STOXX 600 Menguat di Akhir Pekan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:20

Walkot Jakpus Melarang Laporan Warga Berhenti di Meja Birokrasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:07

Respon Kadin Soal PMI Manufaktur: Genjot Perdagangan dan Investasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 07:03

Putusan MK soal Kuota Hangus Terobosan Menuju Keadilan Digital

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:51

Febrie Ditahan Tanpa Borgol dan Rompi Pink

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:42

Untung Hakim Masih Ada

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:25

Program Wakaf 99 Masjid Asmaul Husna Dimulai di Aceh

Sabtu, 25 Juli 2026 | 06:19

Selengkapnya