Berita

abdul h Semendawai/ist

LPSK Bela Leni Sekalipun Siram Muka Pacar dengan Air Panas

SABTU, 18 JUNI 2011 | 18:57 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) prihatin dengan kasus yang dialami Leni, mahasiswi Universitas Paramadina yang dipidanakan oleh pacarnya sendiri.

Tindakan Leni menyiram air panas ke muka Anjas, sang pacar, terjadi bukan tanpa alasan. Tindakan Leni saat itu adalah upaya untuk membela diri karena dipaksa Anjas untuk melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menilai, Leni adalah korban yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang adil. Bukan menjadi korban untuk kedua kalinya.


"Sesuai ketentuan Pasal 49 KUHP, Leni seharusnya tidak dipidana, karena tindakannya dapat dikategorikan tindakan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri, karena ada serangan dan ancaman terhadap kehormatan kesusilaannya," tegas Semendawai.

Disebutkan Semendawai, laporan Anjas yang kemudian mempidanakan Leni dengan pasal 351 KUHP dan diancaman hukuman 2,5 tahun penjara merupakan tindakan reviktimisasi (korban kedua kalinya).

"Aparat penegak hukum seharusnya sensitif dalam memposisikan Leni yang justru seharusnya sebagai korban, dan Leni merupakan bagian dari kelompok rentan yang memerlukan perlakuan khusus" tambahnya.

Semendawai berharap majelis hakim dapat memberikan putusan seadil-adilnya terhadap Leni. Hakim mesti mempertimbangkan kasusnya secara komprehensif.

Sebagai lembaga yang diberikan kewenangan dalam memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban, LPSK, tegas Semendawai, merasa berkewajiban untuk meminta semua pihak agar memenuhi hak-hak Leni sebagai korban secara seimbang. [dem]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya