Berita

Abdul Haris Semendawai/ist

MIRANDAGATE

LPSK Sayangkan Vonis bagi Agus Condro

KAMIS, 16 JUNI 2011 | 23:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan putusan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 1,3 tahun penjara dan denda 50 juta bagi Agus Condro. Sebagai pelapor alias whistleblower kasus suap cek pelawat, Agus Condro semestinya mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan.

"Meski hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa lainnya, seharusnya Agus Chondro mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan" ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan (Kamis, 16/6).

Dalam hemat Semendawai, perlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia belum maksimal karena belum ada jaminan signifikan dari undang-undang bagi mereka. "Perlindungan hukum terhadap whistleblower yang juga tersangka hanya sebatas ketentuan Pasal 10 Ayat (2), yakni adanya pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan" katanya.


Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki LPSK, sambung Semendawai, pihaknya telah melakukan langkah serius dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Agus Chondro. Kepada majelis hakim Tipikor, LPSK telah menyatakan, melalui suratnya,  untuk mempertimbangkan peran dan informasi penting yang dimiliki Agus Chondro. Namun lagi-lagi, hakim punya hak dan kewenangan sendiri untuk memberi hukuman bagi Agus Condro.

"Pertimbangan hakim tentunya sesuai kewenangan yang diberikan, karena hakim punya kekuasaan kehakiman yang tidak boleh dicampuri pihak manapun. LPSK hanya dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Selebihnya terserah hakim yang memutuskan" terangnya. [dem]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya