Berita

Abdul Haris Semendawai/ist

MIRANDAGATE

LPSK Sayangkan Vonis bagi Agus Condro

KAMIS, 16 JUNI 2011 | 23:49 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan putusan vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman 1,3 tahun penjara dan denda 50 juta bagi Agus Condro. Sebagai pelapor alias whistleblower kasus suap cek pelawat, Agus Condro semestinya mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan.

"Meski hukuman tersebut lebih ringan dari terdakwa lainnya, seharusnya Agus Chondro mendapat perlindungan hukum yang lebih signifikan" ujar Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, kepada wartawan (Kamis, 16/6).

Dalam hemat Semendawai, perlindungan hukum terhadap whistleblower di Indonesia belum maksimal karena belum ada jaminan signifikan dari undang-undang bagi mereka. "Perlindungan hukum terhadap whistleblower yang juga tersangka hanya sebatas ketentuan Pasal 10 Ayat (2), yakni adanya pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang dijatuhkan" katanya.


Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki LPSK, sambung Semendawai, pihaknya telah melakukan langkah serius dalam memberikan perlindungan hukum terhadap Agus Chondro. Kepada majelis hakim Tipikor, LPSK telah menyatakan, melalui suratnya,  untuk mempertimbangkan peran dan informasi penting yang dimiliki Agus Chondro. Namun lagi-lagi, hakim punya hak dan kewenangan sendiri untuk memberi hukuman bagi Agus Condro.

"Pertimbangan hakim tentunya sesuai kewenangan yang diberikan, karena hakim punya kekuasaan kehakiman yang tidak boleh dicampuri pihak manapun. LPSK hanya dapat memberikan pertimbangan dan rekomendasi. Selebihnya terserah hakim yang memutuskan" terangnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya